Suami di Konawe Dipolisikan Gara-Gara Pakai BPJS Istri untuk Berobat Selingkuhannya

Pastikan Napi Salurkan Hak Pilih, Disdukcapil Lakukan Perekaman di Lapas
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang perempuan berinisial SN (32), warga Desa Waworaha, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan suaminya AN ke Polsek Mandonga, Polresta Kendari.

Laporan bernomor 643/XI/2022/Sultra/Res Kendari/Sek. Mandonga itu berisi soal keberatan SN ke suaminya atas penggunaan BPJS Kesehatan miliknya untuk pengobatan perempuan lain yang berstatus pacar selingkuhan.

Kapolsek Mandonga, Kompol Salman, mengatakan, terlapor diketahui menggunakan BPJS istrinya dalam mengobati selingkuhannya yang baru saja mengalami keguguran di sebuah rumah sakit di Kota Kendari.

Hubungan pasangan suami istri ini memang sedang tidak harmonis. Keduanya saat ini sudah tidak lagi tinggal serumah.

SN sementara waktu menetap bersama orang tuanya di Desa Awatu, Kecamatan Soropia, Konawe. Sedangkan suaminya tinggal di desa lain yang masih di daerah Konawe.

SN mengetahui tindakan sang suami berawal dari adiknya perempuan yang melihat status WhatsApp yang diunggah salah seorang keluarga suaminya. Status itu berisi pengunggah sedang berada di sebuah rumah sakit.

“Adik pelapor bertanya soal siapa yang sakit, lalu dijawab dengan menyebut perempuan selingkuhan suami SN,” ungkap Salman dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (17/11/2022).

Sepengetahuan SN, perempuan yang disebut tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun identitas lain. Ia juga tahu kalau perempuan tersebut telah cukup lama tinggal bersama suaminya.

Karena curiga, SN kemudian mendatangi rumah sakit tempat perempuan selingkuhan suaminya dirawat. Setelah bertemu pihak rumah sakit, ia menerima informasi jika data BPJS atas namanya terdaftar sebagai pasien yang sementara dikuret atau pembersihan rahim.

SN tidak terima sehingga melaporkan tindakan suaminya ke pihak kepolisian. Kata Salman, polisi sejauh ini masih menyelidiki dan sudah meminta keterangan terlapor. (B)


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati