ZONASULTRA.COM, KENDARI – Subhan, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Subhan dan Rusiawati Abunawas dari Partai Golkar diberi mandat sementara untuk memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari periode 2019-2024.
Subhan yang baru terpilih sebagai legislator pada Pemilu 2019 ini menjadi ketua sementara DPRD Kota Kendari dan Rusiawati sebagai wakilnya.
Penyerahan palu pimpinan dari Syamsuddin Rahim kepada Subhan dilakukan usai acara pengucapan sumpah janji 35 anggota DPRD Kota Kendari yang dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rudi Suparmono di gedung paripurna DPRD setempat, Senin (26/8/2019).
Baca Juga : 35 Legislator Kota Kendari Diambil Sumpahnya
Dalam sambutannya, Subhan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh masyarakat kota Kendari terkhusus mereka yang telah mendukung dirinya pada pertarungan Pilcaleg April 2019 lalu.
Beberapa tugas yang akan diemban dirinya antara lain adalah proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPRD definitif, pengusulan fraksi dan memimpin rapat-rapat internal DPRD Kota Kendari sampai adanya unsur pimpinan definitif.
“Selamat bertugas bagi seluruh rekan-rekan yang duduk sebagai anggota DPRD lima tahun kedepan,” katanya.
Ia juga menyebutkan dua poin penting dalam acara pengambilan sumpah hari ini, yakni penegasan komitmen kepada Tuhan dan komitmen kemasyarakatan.
Perbedaan warna politik pun bukan menjadi suatu hal yang harus dikedepankan, karena dalam lembaga legislatif ini, semua bersatu menjadi satu.
Baca Juga : Subhan dan La Yuli Berebut Kursi Ketua DPRD Kendari
“Kami anggota DPRD Kota Kendari bukan milik masing-masing dapil tapi milik semua masyarakat kota Kendari,” ujarnya.
Untuk diketahui, Subhan ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Kendari sementara karena PKS sebagai partai pengusungnya memperoleh suara terbanyak pada Pemilu tahun ini. Disusul partai Golkar di urutan kedua. Total raihan suara PKS pada Picaleg April 2019 lalu sebanyak 29.301 suara dan Golkar sebanyak 20.367 suara.
Untuk diketahui, pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Kendari periode 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi nomor 396 tahun 2019 tentang peresmian dan pemberhentian Anggota DPRD periode 2014-2019 dan periode 2019-2024. (C)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban