ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 sudah di depan mata. Masyarakat diharapkan datang memilih ke tempat pemungutan suara (TPS). Bagi yang belum mendapat Formulir C6 maka ada yang dapat dilakukan.
Komisioner KPU RI Viryan Azis menegaskan bahwa Formulir C6 merupakan pemberitahuan untuk memilih. Dalam Formulir C6 yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memuat informasi pemilih, alamat lengkap serta TPS.
“Formulir C6 ini menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya dimana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan,” kata Viryan Azis di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
(Baca Juga : Masa Tenang, KPU RI: Renungkan Pilihanmu!)
Apabila belum mendapatkan formulir model C6, masyarakat dapat segera menghubungi petugas KPPS. Sebab petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal terkait persiapan hari pencoblosan sehingga formulir model C6 kadang belum tersampaikan kepada pemilih.
“Mungkin belum sempet membagikan, tapi insyallah akan terus dilakukan sampai dengan besok,” ujar Viryan.
Alternatif kedua, masyarakat bisa datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota. Di sana akan ada petugas yang dapat mengecek data diri pemilih. Selain itu, bisa dilakukan pengecekan secara online ke aplikasi mobile KPU atau cek di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
(Baca Juga : FKDM Sultra Himbau Masyarakat Tak Golput Hingga Kenali Lima Surat Suara)
Untuk mengecek data pemilih di aplikasi dapat memasukan nomor induk kependudukan (NIK) atau memasukan satu suku kata dari nama lengkap.
“Cukup memasukan satu suku katanya saja. Jadi satu suku katanya misal namanya terdiri 4 suku kata, cukup masukan 1 suku kata, coba. Kalau dengan satu suku kata namanya ada 3 suku kata, suku kata yang pertama tidak ada dan yang ketiga, nah itu dicek beberapa kali, untuk memastikan,” papar Viryan. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Muhamad Taslim Dalma