Sulkhani dan Riki Fajar Dituntut 3 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Sulkhani dan Riki Fajar Dituntut 3 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
SIDANG - Sidang dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar kembali digelar dengan pembacaan tuntutan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Senin (29/4/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar kembali digelar dengan pembacaan tuntutan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Senin (29/4/2019).

Pembacaan penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Jufri Tabha, dalam analisis secara yuridis dan fakta persidangan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama mengikutseratakan aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan kampanye.

Terdakwa diduga kuat telah melanggar pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f juncto pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

BACA JUGA :  KPU Kendari Umumkan 3 Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

(Baca Juga : Video OTT Dua Caleg PKS Diputar Dalam Sidang, Sulkhani Bantah Ada Stiker)

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp5 juta serta subsider 3 bulan penjara,” tegas Muhammad Jufri Tabha di depan majelis hakim yang diketuai Andri Wahyudi, serta ikut disaksikan puluhan anggota dan simpatisan kedua terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, JPU membeberkan sejumlah barang bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya transkrip percakapan WhatsApp bahwa terjadi komunikasi aktif terdakwa dengan dengan La Mili, hingga mengajak ASN ikut dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Menakar Potensi dan Efisiensi Politik Uang Pemilu 2019

(Baca Juga : Dua Caleg PKS Tersangkut Hukum, Ini Tanggapan KPU Sultra)

“Kegiatan tersebut melibatkan ASN yaitu Camat Kambu La Mili. Meskipun terdakwa telah mengetahui La Mili sebagai ASN namun kedua terdakwa tetap melibatkan Camat Kambu,” tukasnya.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa La Samiru menyatakan kepada majelis hakim masih pikir-pikir. Sidang pun diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 19.00 Wita. (b)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini