ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Sengketa pulau Kawi-kawia antara Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai saat ini belum selesai. Kedua daerah itu tetap mempertahankan dan masing-masing mengklaim memiliki pulau yang tak berpenghuni tersebut.
Berbagai upaya penyelesaian sengketa terus dilakukan untuk menetapkan status pulau tersebut. Teranyar, Pemprov Sultra melakukan rapat koordinasi kesepahaman dan penyamaan persepsi bersama Pemkab Buton dan Pemkab Busel di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sultra, Selasa (23/3/2021).
Dalam pembahasan ini Gubernur Sultra, Ali Mazi diwakili Asisten I Setda Provinsi Sultra, Basiran didampingi sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra.
Turut hadir Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, Bupati Buton, La Bakry, Tokoh Masyarakat, Hasmin Ilimi, pakar sejarah atau akademisi, Prof. Dr. La Niampe, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra beserta jajarannya, serta Kepala BPN Buton dan BPN Buton Selatan.
Pembahasan ini juga turut dihadiri perwakilan pemerintah pusat Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan rombongan dan Dirjen Bina Administrasi Wilayah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara pihak Pemerintah Provinsi Sulsel, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Selayar, BIG, dan Direktorat Toponomi dan Batas Daerah Kemendagri menghadiri pembahasan melalui Video Conference.
Dalam pembahasan tersebut Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menyampaikan bila diskusi tersebut tidak pada momen untuk menetapkan pulau Kawi-kawia masuk ke daerah mana. Pertemuan kali ini hanyalah ajang untuk mendengarkan keterangan baik itu dari Pemprov Sulsel/Pemkab Kepulauan Selayar dan Pemprov Sultra/Pemkab Busel.
“Masing-masing daerah masih tetap bertahan pada argumentasinya. Sehingga Dirjen menyampaikan agar masing-masing daerah menyampaikan data dukungannya,” kata Bupati Busel, La Ode Arusani melalui rilis Dinas Komunikasi dan Informatika Busel.
Selanjutnya, persoalan ini akan dibahas pada tingkat pusat dengan melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BIG, KKP, dan lain-lain, termasuk mendengarkan keterangan dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK).
Nantinya Tim pusat itu yang akan memutuskan pulau ini menjadi bagian dari daerah mana.
Pemerintah Kabupaten Busel tetap optimis. Sebab, data dukung sudah disampaikan kepada pihak terkait pada Februari 2021 lalu. Gubernur Sultra dan Bupati Busel juga telah berkunjung Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri untuk melakukan dialog dan menyerahkan data penguat.
“Kita berdoa semoga hasil nantinya tetap berpihak kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan seperti putusan MK beberapa waktu lalu,” ungkap Bupati Arusani.
Untuk diketahui, sengketa pulau yang tak berpenghuni itu sebenarnya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Maret 2019 lalu. Pada ketetapan MK Nomor 24/PUU-XVI/2018 itu memperjelas bahwa pulau Kawi-kawia sah milik Buton Selatan.
Namun, Pemkab Selayar tetap bersikukuh mengklaim memiliki pulau yang kaya dengan potensi perikanan tersebut. Pihaknya mengacu berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 1959 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.
Begitupun sebaliknya, Pemkab Busel berpegang pada Undang-undang Nomor 16 tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Busel yang menyatakan pulau Kawi-kawia masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Batuatas. (a)
Penulis: M10
Editor: Ilham Surahmin