Sultra Dikepung TKA Masyarakat Menolak

Laode Arpai, S.Pd., M.Si
Laode Arpai, S.Pd., M.Si

Hampir semua elemen masyarakat Sultra menolak masuknya 500 (lima ratus) Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di bumi anoa Sulawesi Tenggara. Sejumlah aksi penolakan dari mahasiswa yg tergabung seperti Himpunan mahasiswa Islam, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah, Ketua Lembaga Tamalaki dan berbagai macam ormas lainnya melakukan unjuk rasa dibeberapa titik di kota kendari yang dianggap strategis seperti bandara haluoleo, gerbang perbatasan kota kendari dan konawe selatan, dengan niat untuk menghadang masukannya TKA asal China itu. Bahkan beredar video Ketua DPRD Prov. Sultra Abdul Rahman Saleh ikut bergabung dalam aksi demonstrasi mahasiswa tersebut. Kehadiran TKA itu konon kabarnya akan bekerja disebuah perusahaan smalter tambang PT. Virtue Dragon Nikel Indonesia, yg terletak dimorosi Kab. Konawe, perusahaan ini tentunya bukan milik orang pribumi (lokal) tapi milik orang asing yg berinvestasi di Indonesia khususnya di wilayah Sultra.

Kedatangan TKA asal tiongkok ini bukan kali pertama, bahkan sebelumnya sempat viral masuknya 49 TKA asal tiongkok yg akan bekerja di PT. VDNI yg juga ditolak oleh masyarakat Sultra sebab kedatangan 49 TKA asal Cina ini ditengah situasi mewabahnya Covid-19 dan bahkan terakhir diketahui kedatangan TKA tersebut unprosedural yaitu menggunakan visa wisata bukan visa kerja dan ini melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

Sesuai dengan undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenaga-kerjaan menjelaskan bahwa hadirnya tenaga kerja asing merupakan orang-orang yg memiliki kapasitas atau kemampuan keilmuan serta keahlian dalam bidang tertentu yg tidak dimiliki oleh masyrakat lokal atau orang Indonesia sekalipun. Kehadiran TKA ini guna untuk memberikan keahliannya (transfer of knowledge) atau memberikan keterampilannya (transfer of skill) kepada masyarakat lokal dalam bidang tertentu  agar memiliki pengetahuan yang sama dengan tenaga kerja asing tersebut. Oleh sebab itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 16 Tahun 2015 tentang tata cara penggunaan TKA sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemberi Kerja TKA yang memperkerjakan 1 (satu) orang TKA harus dapat menyerap TKI sekurang-kurangya 10 (sepuluh) orang pada perusahaan pemberi kerja TKA.

Jika kedatangan 500 TKA itu memiliki keahlian berarti 5.000 (lima ribu) TKI yang harus disiapkan untuk tenaga pendamping. Namun yg menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah iya masuknya 500 TKA itu semua memiliki keahlian dalam bidang pekerjaannya? Sebab sangat tidak rasional dan hampir tidak dipercaya dalam logika bahwa kedatangan 500 TKA itu semua memiliki keahlian dalam pekerjaan tertentu. Pasalnya sesuai dengan data dan investigasi Ombudsman RI pada tahun 2017 banyak tenaga kerja asing yg masuk di Indonesia merupakan orang-orang yg bekerja sebagai buruh kasar misalnya seperti tukang masak, tukang campur semen, tukang pasang tehel, tukang plester dan pekerjaan-pekerjaan lain yg tentunya pekerjaan itu masih  bisa dilakukan oleh masyarakat lokal. Hal inilah kemudian menggeser paradigma berfikir masyarakat Sultra sehingga berbuntut aksi penolakan masukannya TKA asal China di Bumi Anoa.

Ada empat hal utama masukannya TKA asal China di Indonesia khususnya di Sultra. Pertama Sultra merupakan salah satu tambang nikel terbesar di Indonesia, potensi sumber daya alam Sultra sangat mempengaruhi gerak politik skala nasional. Sebab banyak para konglomerat yg tinggal dijakarta memiliki investasi IUP di Sulawesi Tenggara. Kekuatan konglomerat nasional ini sangat mempengaruhi arah kebijakan politik pemerintah daerah khususnya Gubernur Sultra Ali Mazi, walaupun kita tahu bersama bahwa kebijakan mendatangkan TKA asal China ini merupakan kebijakan nasional tetapi setidaknya koordinasi pada Kepala Daerah pasti selalu terjadi, tapi kenapa Kepala Daerah tidak bersuara untuk menolak jika kedatangan TKA itu dianggap banyak mudaratnya dari pada manfaatnya buat masyarakat lokal.

Kedua kekuatan ekonomi investor sangat mempengaruhi para pengambil kebijakan ditingkat nasional, sehingga jangan heran betapa mulusnya atau mudahnya para TKA asal China itu datang keindonesia. Jika pemerintah pusat  sudah mengiyakan sesuai dengan regulasinya maka pasti pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat sulit untuk bersuara, apalagi Pemda tersebut sudah diiming-imingkan jabatan tertentu, bahkan mungkin sudah menerima kado dari para investor, maka sulit kiranya untuk menolak. Spekulasi ini boleh saja terjadi bahkan muncul diorasi-orasi mahasiswa dan digoreng oleh elit politik yg berlawanan politik dengan gubernur Ali Mazi saat ini hal ini juga dijadikan senjata untuk melengserkan kekuatan politik Ali Mazi, apalagi gubernur dan wakil gubernur belakangan ini tidak berjalan direl yang sama dalam pengambilan kebijakan dan wajar saja ketika ada tuduhan miring dari lawan politik gubernur Ali Mazi terkait sikapnya
mendatangkan TKA asal Tiongkok itu

Ketiga harus dibuka dipublik penerimaan daerah dari para investor itu berapa
persen baik untuk provinsi Sultra maupun kabupaten konawe. Karena sejauh ini tidak
ada transparansi data oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah kepada
masyarakatnya terkait pemasukan perusahaan kepada daerah dan tidak ada perubahan
yang signifikan tentang kesejahteraan masyarakat konawe dengan hadirnya para
investor tambang itu. Pasalnya ada dan tidak adanya perusahaan smalter yg beroperasi
di konawe kehidupan masyarakat konawe bisa dibilang sangat stagnan. Artinya tidak
ada perubahan kehidupan ekonomi yg sangat signifikan buat masyarakat lokal.
Bahkan masyarakat hanya menerima dampak negatif dari hadirnya para penambang
itu seperti kerusakan lingkungan dan banjir setiap tahun terjadi di konawe hal ini
sudah dipastikan akibat eksploitasi lingkungan dampak dari pertambangan.

Keempat pemerintah daerah dan pihak perusahaan harus mensosialisasikan secara
matang kepada masyarakat Sultra terkait berapa lama keberadaan para TKA akan
bekerja di Sultra dan bidang pekerjaan apa saja yg mereka kerjakan di perusahaan
tambang tersebut. Sebagaimana Peraturan Presiden RI No 20 tahun 2018 tentang
penggunaan TKA dan tertuang bunyi pasal 21 point 3 bahwa izin tinggal untuk
bekerja bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi
ini perlu dilakukan untuk menghindari gejolak-gejolak amukan massa selanjutnya dan
sekaligus menghindari konflik sosial antara pihak perusahaan dan masyarakat lokal.
Pendekatan diplomasi edukasi berbasis komunitas tentunya sangat diperlukan baik
dari perusahaan maupun dari pemerintah agar para pekerja diperusahaan dan
komunitas masyarakat lokal sama-sama mendapatkan manfaat dari hadirnya TKA
tersebut.

 

Oleh : Laode Arpai, S.Pd., M.Si
Penulis Merupakan Dosen Universitas Ibnu Chaldun Jakarta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini