Sultra Raih Predikat Hijau Terkait Pelayanan Publik Versi Ombudsman

Sultra Raih Predikat Hijau Terkait Pelayanan Publik Versi Ombudsman
Gubernur Sultra Ali Mazi saat menyampaikan testimoni peluncuran laporan ombudsman RI Tahun 2020 yang digelar secara virtual, Senin (8/2/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mendapat kehormatan untuk menyampaikan testimoni pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020 yang digelar secara virtual dari Jakarta, Senin (8/2/2021).

Gubernur menyampaikan terima kasihnya kepada Ombudsman RI atas dukungannya dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik yang prima dan berkualitas. Atas dukungan Ombudsman, Sultra memperoleh predikat kepatuhan tertinggi dengan nilai 85,65 atau masuk zona hijau terkait pelayanan publik di wilayah Provinsi Sultra.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sultra kami telah menghibahkan tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sultra kepada Ombudsman RI untuk digunakan sebagai kantor perwakilan Ombudsman RI di Sultra,” ujar Ali Mazi dalam sambutannya.

Gubernur berharap Ombudsman terus mengawal pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pemberantasan dan pencegahan maladministrasi serta korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Lely menyampaikan, laporan masyarakat setiap tahun relatif masih stabil, meskipun jumlah rekomendasi menurun tajam. Hal ini dikarenakan laporan diselesaikan sebelum tahap rekomendasi, melalui skema tindakan korektif berdasarkan hasil akhir pemeriksaan laporan.

“Peluncuran laporan tahunan Ombudsman bertema Mengawal Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19. Tema ini menggambarkan aktifitas dan capaian Ombudsman selama era pandemi, dimana seluruh penyelenggara pelayanan publik dituntut bertransformasi menyesuaikan kondisi,” ungkap Lely.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih yang memaparkan ringkasan laporan tahunan tersebut mengemukakan, informasi dalam laporan tahunan mencakup antara lain, jumlah dan macam laporan yang di terima dan ditangani.

Selanjutnya, mengenai pejabat/instansi yang tidak bersedia memenuhi permintaan/melaksanakan rekomendasi, pejabat/instansi yang lalai melakukan pemeriksanaan terhadap pejabat yang dilaporkan oleh masyarakat, dan pembelaan diri pejabat/instansi yang mendapatkan laporan.

Pada tahun 2020, Ombudsman RI telah menerima Laporan/Pengaduan masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebanyak 7.204 laporan, yang terdiri dari 6.522 laporan reguler, 559 respon cepat, dan 123 investigasi atas prakarsa sendiri.

Jumlah konsultasi non laporan dari masyarakat kepada Ombudsman juga meningkat hingga 99,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat mulai memiliki kesadaran untuk lebih berani menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang dialami secara langsung kepada instansi terlapor, dengan terlebih dahulu meminta saran dari Ombudsman.

Sementara itu, dalam sambutannya Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pelayanan publik adalah wajah konkrit kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Negara disebutkan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, yang cepat, yang profesional dan berkeadilan. Mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, membutuhkan tata kelola dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani,” ungkap Presiden. (b)

 


Penulis: M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini