Surat Izin Buat Kapal Rp 50 Juta, Faktanya, Bikin Kapal Senilai Rp 7 Miliar

“Izin industri pembuatan kapal itu kita sudah cabut dari tahun lalu, tepatnya tanggal 6 Mei 2014. Alasan pencabutan pada saat itu karena adanya temuan penyalahgunaan izin tersebut,” jelas Sahusu di r

“Izin industri pembuatan kapal itu kita sudah cabut dari tahun lalu, tepatnya tanggal 6 Mei 2014. Alasan pencabutan pada saat itu karena adanya temuan penyalahgunaan izin tersebut,” jelas Sahusu di ruang kerjanya, Senin (26/1/2015).
Menurut Sahusu, sesuai yang tertera dalam surat izin, kapal yang akan dibuat adalah kapal berukuran kecil atau katinting dengan kisaran biaya pembuatan hingga Rp 50 juta. Tetapi kenyataannya, setelah dicek ternyata yang ditemukan pembuatan kapal berukuran besar dengan biaya sekitar Rp 5-7 miliar, yang muatannya hingga 1.000 ton.
 
Atas kondisi ini, pihaknya langsung mengeluarkan surat teguran kepada pemilik izin untuk segera menghentikan aktifitasnya atas pembuatan kapal itu. Namun, hingga sampai surat teguran kedua kali tidak juga diindahkan. Disperindag lalu melayangkan surat teguran ketiga dan langsung dilakukan pencabutan.
“Ini kan yang mereka gunakan surat izin industri ilegal, karena yang mereka gunakan bukan pada prosedur yang ada. Kita juga menemukan fakta bahwa lokasi pembuatan kapal berbeda dengan lokasi yang tertera dalam izin,” tegas mantan Camat Wakorumba Utara ini.
Mengenai bahan pembuatan kapal yang disinyalir dari kawasan hutan lindung, Sahusu menyatakan kalau hal itu merupakan tanggung jawab pemilik izin itu sendiri. Pihaknya tidak pempunyai kewenangan dalam hal pengawasan bahan bakunya, karena sebelum dikeluarkan surat izin industri, pemilik izin industri bertandatangan dengan membuat surat pernyataan bahwa yang berkaitan dengan bahan baku, ketika melanggar undang-undang, maka yang bertanggungjawab adalah pemilik izin sendiri.
“Kami hanya sebatas menerima permohonan, kemudian turun lapangan untuk mengkroscek adanya tempat dan bahan baku awal pembuatan kapal kecil itu. Kalau semuanya sudah memenuhi syarat maka wajib kita keluarkan izinnya,” imbuhnya.(*/Darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini