Surat Usulan PAW Ditolak, La Ode Koso Segel Ruang Kerja Sekwan Mubar

Surat Usulan PAW Ditolak, La Ode Koso Segel Ruang Kerja Sekwan Mubar
SEGEL - Anggota DPRD Mubar La Ode Koso menyegel ruang kerja Sekwan Mubar Asbar, Selasa (4/9/2018) sekitar pukul 10.00 wita. Penyegelan tersebut dikarenakan kesal surat usulan PAW Anggota DPRD Mubar selalu di tolak oleh Sekwan. (Foto Istimewa).

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Ketua DPD II PAN Muna Barat (Mubar) yang juga anggota DPRD setempat, La Ode Koso menyegel ruang kerja milik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mubar. Penyegelan tersebul sebagai bentuk kekesalannya karena surat usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD selalu ditolak.

Koso yang pernah menjabat ketua DPRD Mubar itu mengatakan, aksi penyegelan itu dilakukannya sejak pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita. Pihaknya sudah beberapa kali mengajukan usulan PAW anggota DPRD Mubar tidak pernah diproses dan ditindaklanjuti padahal itu perintah Undang-undang dan terakhir surat dari Mendagri.

“Beberapa minggu yang lalu, saya punya staf di kantor memberitahukan kepada saya, kalau surat usulan PAW tersebut tidak diindahkan lagi oleh Sekwan. Makanya tadi pagi itu, saya turun sendiri menyegel kantor tersebut,” kata La Ode Koso saat ditemui dikediamannya, Selasa (4/9/2018) malam.

Dirinya beralasan menyegel ruangan kerja Sekwan Mubar karena ingin memperlihatkan kepada publik bahwa pelayanan di Mubar ini dipermukaan seolah-olah bagus. Akan tetapi, menurutnya, pelayanan di Mubar sangat buruk.

“Contohnya saja saya sebagai anggota DPRD dan Ketua PAN Mubar surat usulannya saja tidak diterima. Bagaimana nantinya dengan masyarakat biasa. Di sana juga, hampir semua aspirasi masyarakat itu tidak pernah jalan, dan tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Karena itu, La Ode Koso meminta kepada Gubernur Sultra yang akan dilantik, untuk melakukan pembinaan kepada Pemda Mubar. Sebab, surat dari Pj Gubernur mereka tolak apalagi surat dari Mendagri, padahal itu kewajiban dari Undang-umdang dan bukan keinginannya.

Menurutnya, sesuai kewajiban Undang-undang bagi setiap anggota DPRD yang pindah partai akan dilakukan proses PAW. Kalau anggota DPRD yang pindah partai dan mencalonkan dirinya di partai lain seperti Munartin dkk, ini nantinya caleg mereka bisa dengan sendirinya dinyatakan gugur.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga sudah memfasilitasi dan menelpon saya tiga kali untuk membuka segel tersebut. Saya jawab dengan sederhana, segel kantor ini bisa saja dibuka mana kala surat usulan PAW anggota DPRD Mubar di terima. Alhamdulillah berkat bapak Kapolres surat tersebut diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Mubar,” jelasnya.

Dia menambahkan, PAW ini merupakan perintah Undang-Undang bukan keinginan partai, sebab anggota partai politik (parpol) khususnya dari PAN Mubar pindah partai dan nyaleg di partai lain. Tentunya ini harus segera diproses, tetapi sampai hari ini surat tersebut masih mandek di sekretariat khususnya di Sekwan Mubar.

“Ini surat usulan sudah yang kedua kalinya dan ditolak juga. Surat pertama satu bulan yang lalu sejak Munartin dkk pindah partai dan nyaleg di partai lain. Saya juga sebenarnya ingin mempertanyakan kepada Sekwan kenapa surat ini tidak diproses,” tuturnya.

La Ode Koso juga menegaskan, besok dirinya bersama anggota partainya akan melaporkan hal tersebut dengan Ombusman RI Perwakilan Sultra. Dan dia berharap, kepada Gubernur Sultra untuk segera melakukan pembinaan, karena Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah untuk melakukan pembinaan di daerah.

Sementara itu, awak zonasultra.id menghubung Sekwan Mubar, Asbar lewat pesan WhatsApp tidak dibalas. Kemudian awak zonasultra berkunjung ke rumah orang tua Asbar di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pihak keluarga mengatakan bahwa yang bersangkutan lagi berada di luar daerah. (A)

 


Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini