ZONASULTRA.COM,KENDARI-Kecelakaan laut yang melibatkan Kapal Motor (KM) TB Buana Express 10 dan KM Bunga Melati 79 di Perairan Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (20/7/2018) lalu masih diselidiki. Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari bersama Komite Nasinal Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mendalami tragedi yang menewaskan satu penumpang tersebut.
“Usai kejadian, kami langsung mengevakuasi KM TB Buana Express 10 bersama seluruh ABK kedua kapal itu. Hal ini dilakukan sebagai tugas dan tangggungjawab KSOP Kendari berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkap M Israyadi, Kepala KSOP Kendari saat ditemui di Pelabuhan Nusantara, Minggu (22/7/2018) kemarin.
(Berita Terkait : Dua Kapal Tabrakan di Pulau Wawonii, 1 Orang Dilaporkan Hilang)
Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal pasca tabrakan, dan akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim KNKT dari Jakarta yang sudah berada di Kota Kendari sejak Senin (23/7/2018) lalu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada nahkoda dan awak kapal guna mengetahui penyebab tabrakan kapal tersebut.
Dugaan sementara penyebab tabrakan tersebut adalah akibat cuaca buruk. Meski demikian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal tetap dianjurkan untuk dilakukan pendalaman, penyebab utama kecelakaan. “Tim KSOP Kendari ada quick respon tim sudah mengamankan melakukan pemeriksaan awal, dan termasuk penerbitan Berita Acara Pendahuluan Pemeriksaan (BAPP),” tukasnya.
(Berita Terkait : KSOP Kendari Amankan Dokumen Dua Kapal Tabrakan di Perairan Wawonii)
Selain itu, KSOP Kendari sudah mengamankan dokumen kedua kapal itu pasca kecelakaan. Hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan dari pihak KNKT terkait kecelakaan kapal tersebut.
Untuk diketahui, dalam kecelakaan kapal menelan satu korban jiwa atas nama Fattahul Fiqo. Ia adalah seorang kru kapal KM Bunga Melati 79 yang hilang dalam musibah tabrakan kapal itu, dan ditemukan oleh tim rescue Basarnas Kendari dalam keadaan tak bernyawa, Sabtu (21/7/2018).(B)