Syarat Cakades di Muna: Usia Maksimal 60 Tahun dan Bebas Temuan

Ilustrasi pilkades
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dihelat tahun ini mulai hangat diperbincangkan. Salah satunya syarat usia bagi calon kepala desa (cakades) maksimal berusia 60 tahun dan harus ada surat bebas temuan bagi incumbent.

Dalam draft rancangan Peraturan Bupati (Perbup), Pilkades yang saat ini tengah digodok di bagian hukum Pemda Muna masih dalam tahap harmonisasi.

Kepala Bagian (Kabag Hukum) Muna, Kaldav Akiyda Sihidi mengatakan soal aturan syarat umur bagi para calon kades yang saat ini tengah jadi polemik sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018.

“Aturan pembatasan usia 60 tahun bagi cakades sudah tertuang dalam Perda jadi semestinya tidak ada perdebatan karena aturannya jelas,” terang Kaldav, Senin (12/7/2021).

Namun kata Kaldav jika terjadi perubahan maka itu atas kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif. “Soal syarat umur kemungkinan dirubah ada, cuma kecil peluangnya. Tergantung kesepakatan Pemda dan DPRD lagi,” timpalnya.

Selain itu, saat ini Perbup Pilkades Muna yang dijadwalkan pelaksaannya tahun ini tengah dikaji di bagian hukum.

“Tahapan Pilkades saat ini masih dalam proses harmonisasi Perbup di bagian hukum. Nanti setelah dikaji di Kabupaten maka akan dilanjutkan di Biro Hukum Provinsi,” jelasnya.

Pihaknya juga menargetkan proses pengkajian di tingkat kabupaten akan dirampungkan pekan ini. Selain batasan umur, syarat bebas temuan bagi para mantan kades juga wajib dikantongi. Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto.

La Kuanto mewanti-wanti para incumbent yang bakal maju kembali untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat guna mengurus surat bebas temuan.

“Memang ada sejumlah desa di Muna yang ada temuan dari BPK. Ada yang proaktif melaporkan LHP tapi ada juga yang masih bandel,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan surat bebas temuan bagi setiap calon pejabat maupun ASN merupakan syarat mutlak yang mesti dikantongi termasuk cakades. “Sejauh ini ada beberapa kades yang tidak proaktif dan saat ini sudah ada yang menjalani proses hukum,” jelasnya.

Dia juga menambahkan saat ini pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada para mantan kades di Muna untuk segera mengurus surat bebas temuan. (B)


Kontributor: Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini