Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU Sultra Bertambah

472
Najib Husain
Najib Husain

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan perubahan penerimaan calon anggota KPU Sultra.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, ada beberapa perubahan penerimaan komisioner KPU.

“Syarat PKPU tahun 2018, ada penambahan. Penambahan itu di poin B, yaitu tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya poin ini tidak ada,” ungkap Ketua Timsel KPU Sultra, Najib Husain saat ditemui di Sekretariat Timsel KPU Sultra, Kelurahan Wua-Wua, Selasa (6/2/2018).

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Selain itu, syarat yang disebutkan oleh Ketua Timsel KPU Sultra itu adalah, setiap calon yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempunyai rekomendasi dari pimpinannya.

“Dosen UHO misalnya, kalau mau jadi calon anggota KPU, harus punya izin dari rektor. Kalau PNS mungkin sekretaris daerah atau gubernur,” ujar Najib.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Dalam tahapan seleksi nanti, calon wajib menulis makalah pribadinya dalam bentuk esai. Hal itu dianggap penting untuk melihat rekam jejak para calon, serta menilai integritas dan independensi.

“Ini untuk melihat masa kecil, latar belakang keluarga dan lain-lain. Jadi ini tentang deskripsi diri yang akan menggambarkan track record dari semua calon,” terangnya. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini