ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Musafir alias Safir (18), tahanan Polsek Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melarikan diri pada Jumat (1/2/2019) pagi kemarin akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan dari Polres Kolaka, Polsek Ladongi, dan Reserse Brimob (Resmob) Polda Sultra.
Musafir ditangkap sekitar pukul 13.10 Wita siang tadi, kurang lebih 500 meter dari kediaman keluarganya di Desa Tausu, Kecamatan Polipolia. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi langsung membawa pelaku menuju rumah tahanan Polres Kolaka.
Kapolsek Ladongi Ipda Jamaluddin menjelaskan, sebelum pelaku berhasil ditangkap, tim gabungan sempat melakukan pencarian di seputar wilayah pegunungan Desa Pangipangi dan Desa Pole Maju Jaya, Kecamatan Polipolia.
Penyisiran di wilayah pegunungan itu dilakukan berdasarkan informasi warga yang kebetulan sempat bertemu dengan pelaku.
“Waktu pelaku bertemu dengan warga, dia sempat ketakutan dan langsung berbalik arah melarikan diri ke gunung. Atas informasi itu, kami lalu bertemu bersama kepala desa dan warganya untuk menyebar melakukan penyisiran. Kami dibantu warga ada sekitar 50 orang dari dua desa. Namun saat itu, kami belum berhasil menemukan pelaku,” kata Jamaluddin.
Pencarian yang dilakukan petugas gabungan berlangsung sampai subuh hari. Tanpa beristirahat panjang, pasca apel pagi, Sabtu (2/2/2019), tim gabungan kepolisian kembali bergerak melakukan pencarian di wilayah daratan.
Kali ini, pola penyisiran dilakukan dengan formulasi huruf O. Sasaran penyisiran kembali dilakukan di sekitar kediaman keluarga pelaku di Desa Tausu.
“Saya perintahkan anggota untuk menyisir dengan membentuk formulasi huruf O sehingga pelaku betul-betul terkepung dan tiada cela untuk lewat,” ujar Jamaluddin.
Upaya membentuk formasi huruf O ternyata membuahkan hasil. Tepat pukul 13.10 Wita pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Berkas kasus pencurian ponsel yang dilakukan Safir beserta rekannya, Tomi sudah akan dinyatakan lengkap (P21). Dan sebentar lagi berkas kedua pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Pantauan Zonasultra, guna mengantisipasi peristiwa yang sama, Jumat (1/2/2019), dua tahanan Polsek Ladongi yakni Tomi dan satu tahanan kasus penganiayaan langsung dipindahkan ke rumah tahanan Polres Kolaka. Keduanya diangkut dengan mobil tahanan Polres Kolaka sekitar pukul 23.06 Wita.
Petunjuk Dukun
Tak hanya mengandalkan naluri polisi, rupanya dibalik penangkapan Musafir tak lepas juga dari campur tangan dukun.
Kapolsek Ladongi Iptu Jamaluddin sempat memakai jasa perkiraan dukun (kirduk) dalam mencari pelaku. Setidaknya, beberapa dukun yang diketahuinya sempat dikonsultasikan terkait keberadaan pelaku.
“Dari beberapa kirduk yang kami tanya, hanya satu dukun yang berbeda pendapatnya yaitu dukun dari Lalolae. Katanya, pada saat pelaku melarikan diri, pelaku langsung dijemput seseorang menggunakan sepeda motor. Dan katanya juga pelaku sudah keluar dari wilayah Ladongi. Namun, kirduk dari Sabilambo yang paling tepat. Katanya pelaku masih bersembunyi sekitar 500 meter dari rumah keluarganya, di Desa Tausu,” beber Jamaluddin.
Bermodalkan kirduk tersebut, akhirnya Jamaluddin memutuskan titik pencarian difokuskan di sekitar kediaman orang tua pelaku dan keluarganya.
“Kami menyampaikan kepada anggota yang masih bertugas di lapangan agar tidak terlalu jauh melakukan pencarian. Utamanya, di wilayah sekitar 500 meter dari kediaman orang tuanya termasuk keluarganya,” ujarnya.
Pencarian terhadap Musafir alias Safir melibatkan tim gabungan petugas dari Polres Kolaka, Polsek Ladongi, dan Reserse Brimob (Resmob) Polda Sultra. Petugas yang diturunkan dari Polres Kolaka yaitu tim buser, reserse, dan intel. (a)
Ngarang itu info dr pak Kapolsek.kami menemukan tersangka karena pendekatan persuasif kepada pihak keluarga,dan memberikan jaminan pelaku akan keselamatan nya,sehingga pelaku mau menyerahkan diri tanpa ada tindakan yg merugikan baik dr petugas kepolisian maupun dr tersangka