Tahanan Polsek Pakue Mencoba Bunuh Diri

187
Tahanan Polsek Pakue Mencoba Bunuh Diri
PERCOBAAN BUNUH DIRI - Seorang tahanan di Polsek Pakue Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Ahmar (48), dilarikan ke Puskesmas setempat setelah dirinya diketahui melakukan percobaan bunuh diri, Sabtu (31/3/2017). (Rusman Edogawa/ZONASULTRA.COM)
Tahanan Polsek Pakue  Mencoba Bunuh Diri
PERCOBAAN BUNUH DIRI – Seorang tahanan di Polsek Pakue Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Ahmar (48), dilarikan ke Puskesmas setempat setelah dirinya diketahui melakukan percobaan bunuh diri, Sabtu (31/3/2017). (Rusman Edogawa/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM LASUSUA – Seorang tahanan di Polsek Pakue Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Ahmar (48), dilarikan ke Puskesmas setempat setelah dirinya diketahui melakukan percobaan bunuh diri. Ahmar ditemukan terbaring lemas dengan kondisi tangan kirinya bercecaran darah karena luka sayatan.

Insiden percobaan bunuh diri tersebut, ditemukan oleh keluarga tahanan saat membesuknya, Sabtu sore tadi.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

“Pada saat keluarganya membesuk sekitar pukul 17;00 wita saat itu juga keluarganya menemukan tersangka terbaring dalam keadaan lemas dengan tangan kirinya berceceran darah,” ujar Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pakue Ipda Adianto

Mendapati Arham terbaring lemas di lantai penuh dengan darah, keluarga tersangka lanjut Adianto, langsung melaporkanya ke petugas dan meminta dokter untuk memeriksa tersangka.

Dari keterangan yang dihimpun, aksi nekad tersangka rupanya sudah direncakan. Pasalnya saat tersangka digiring ke dalam sel tahanan, dengan sangkaan kasus pencabulan, pada Jumat (31/3/2017) kemarin, saat akan memasuki sel tahanan, tersangka mengambil pecahan beling yang terserak di halaman polsek.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

” Kondisinya sudah membaik. Sekitar dua hari sudah bisa dkembalikan ke sel, untuk proses lebih lanjut. Tetapi belum bisa dimintai keterangan terkait percobaan bunuh dirinya,” tandas Adianto

Untuk diketahui, pelaku ditetapkan tersangka setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni RS (7) dan HY (6). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Rusman Edogawa
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini