Tahapan Pilkades Dimulai Oktober, 650 Anggota BPD Konawe Belum Terima SK

173
Dua Desa di Konut Terancam Gagal Ikut Pilkades Serentak, Ini Penyebabnya
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengagendakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 130 desa pada Oktober 2019 mendatang secara serentak. Pilkades sendiri dilaksanakan oleh panitia sembilan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai penyelenggara tekhnis.

Pada akhir April hingga awal Mei 2019 lalu, 130 Desa telah menggelar pemilihan anggota BPD, dan hasilnya 650 orang terpilih, anggka tersebut berdasarkan akumulasi jumlah desa yang melaksanakan pemilihan dan masing-masing di isi lima orang anggota.

Meski dinyatakan terpilih, sampai saat ini 650 orang anggota BPD tersebut belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe sebagai dasar hukum untuk melaksanakan Pilkades.

“Sampai saat ini kami belum punya SK, sementara tahapan sudah dekat. Kami tidak tau kenapa belum ada, padahal dokumen hasil pemilihan sudah lama diserahkan,” kata Supriadin Laanda, Senin (15/7/2019).

Baca Juga : Oktober, 130 Desa di Konawe Gelar Pilkades Serentak

Sementara itu, Kepala DPMD Konawe Keni Yuda Pratama menjelaskan, SK 650 anggota BPD terpilih masih dalam proses perampungan. Rencananya dalam waktu dekat ini akan segera diberikan mengingat tahapan Pilkades serentak akan segerah dimulai.

“Kita masih dalam tahap perampungan dan penyelesaian SK untuk anggota BPD terpilih, karena mereka adalah penyelenggara tekhnis yang akan menyelenggarakan Pilkades melalui panitia sembilan,” ujar Keni Yuda.

Keni memastikan SK anggota BPD terpilih akan segera diberikan sebelum tahapan Pilkades serentak dimulai, sebab agenda politik itu tidak akan terlaksana jika BPD belum terbentuk.

Sebagai informasi, Pemda Konawe telah menetapkan pemilihan kepala desa di 130 desa akan digelar pada Oktober mendatang, bahkan Pemda sendiri telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan ini sebesar Rp5 juta untuk setiap desa. (B)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini