ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana tahun 2016 tidak mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dan pembuatan peraturan daerah (Perda).
Ketua Badan Legislasi DPRD Bombana, Hasrat, Jumat (28/10/2016) mengatakan, sejak dilantik pada Oktober Tahun 2014, pihaknya baru menetapkan tiga produk hukum daerah berupa Perda diluar yang wajib seperti perda tentang Penetapan APBD.
“Tahun 2015 anggaran untuk penyusunan dan pembuatan perda sangat minim dan hanya menetapkan dua buah perda. Tahun ini alokasinya nol rupiah, sehingga jangankan menetapkan, membuat draft saja kami tidak lakukan,” tandas politisi PDIP Bombana ini.
Nihilnya alokasi dana untuk penyusunan dan pembuatan perda, lanjut Ketua DPC PDIP Bombana ini, mengakibatkan sejumlah draft rancangan perda tidak pernah dibahas.
“Beberapa raperda yang belum kami bahas diantara perda tentang Kelistrikan, Tentang Minuman Keras, dan sejumlah raperda lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu,” imbuhnya.
Menurut Hasrat, proses dari pembuatan, penyusunan draft hingga penetapan satu payung hukum membutuhkan biaya yang besar, sebab harus melalui beberapa pengkajian diantaranya melalui forum grup diskusi atau seminar dengan melibatkan minimal 2 ahli hukum sesuai persyaratan perundang-undangan.
“Pelibatan 2 ahli hukum ini dimaksudkan agar rancangan Perda yang disusun dapat berkualitas,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pada Kamis (27/10) Baleg DPRD Bombana telah bermufakat untuk mengusulkan 10 Raperda yang dimasukkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Salah satu Draft Raperda yang disepakati yaitu tentang Bahasa dan Sastera Budaya Moronene yang dinisiasi oleh Ahmad Yani dan selanjutnya akan diparipurnakan untuk dibahas pada Tahun 2017,” tutupnya. (B)
Reporter: Jumrad Raude
Editor: Tahir Ose