ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkorika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sepanjang tahun 2018, peredaran narkotika di daerah ini meningkat drastis.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan dari 500 gram barang bukti jenis sabu yang disita BNNP Sultra di tahun 2017 lalu, kini meningkat menjadi 3,2 kilogram di tahun 2018.
Jumlah barang bukti jenis sabu yang diamankan BNNP Sultra itu melibatkan 36 orang pelaku. Empat orang diantaranya diamankan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kendari dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari.
“Itu yang kita ungkap di 2018, hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNNP. Tentu kami terus berkoordinasi dengan pihak KemenkumHAM Sultra untuk terus memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan,” ujar Bambang, dalam press releasenya, Kamis (27/12/2018).
Terkait peredaran narkotika dalam Lapas dan Rutan Kendari itu, Bambang Priyambada menduga terdapat keterlibatan oknum sipir.
Untuk itu, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kanwil KemenkumHAM Sultra untuk meningkatkan pengawasan dalam Lapas dan Rutan, agar tidak ada lagi peredaran narkotika di dalamnya.
“Makanya kita ingatkan juga, agar seluruh sipir dan penjaga di Lapas maupun Rutan untuk tidak lengah. Karena mereka ini banyak modus untuk menyelundupkan narkotika kedalam Rutan dan Lapas,” tegasnya.
Ia pun mengakui, jika pihaknya masih kesulitan untuk mengungkap peredaran jaringan narkotika yang ada di Lapas mau pun Rutan. Akan tetapi, pihaknya bekerjasama dengan pihak Lapas dan Rutan Kendari terus berupaya untuk melakukan pengawasan ketat.
“Makanya kita selalu sampaikan sipirnya, agar terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan. Dan yang paling penting yang selalu saya sampaikan, bahwa handphone jangan sampai bisa masuk,” jelasnya. (B)