ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membayarkan klaim manfaat sebesar Rp155 miliar kepada 13.825 peserta periode Januari hingga Desember 2021.
Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan bahwa dari segi pembayaran klaim tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp93 miliar kepada 10.211 peserta. Ia berharap seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Sultra dapat membuka mata akan pentingnya terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek.
“Karena dengan iuran yang sekecil-kecilnya, peserta mendapatkan manfaat yang sebesarnya-besarnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa pembayaran jaminan tersebut disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah resign dari pekerjaan, mengalami PHK, mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, pensiun dari pekerjaan, mengalami kecacatan, dan banyak lagi.
Adapun rincian pembayaran klaim manfaat di tahun 2021 adalah Rp136,72 miliar kepada 9.426 peserta untuk klaim jaminan hari tua. Kemudian, Rp9,24 miliar kepada 2.688 peserta untuk klaim jaminan kecelakaan kerja, Rp8,52 miliar kepada 245 peserta untuk klaim jaminan kematian. Dan Rp1,36 miliar untuk 1.466 peserta untuk klaim jaminan pensiun.
Selain membayarkan manfaat, selama 2021 juga BP Jamsostek telah melakukan akuisisi sebanyak 228.874 peserta dengan rincian akuisisi terhadap 117.919 peserta penerima upah, 27.653 peserta bukan penerima upah dan 83.302 peserta jasa konstruksi.
Akuisisi kepesertaan yang telah dicapai di Tahun 2021 dapat terealisasi karena adanya kerjasama formal maupun informal. Berdasarkan data yang dihimpun tersebut, capaian tersebut mencakup 32 persen dari angka angkatan kerja yang ada di Sultra yaitu 722.795 orang.
Dimana capaian akuisisi sebelumnya di tahun 2020 telah mencapai 15 persen dari angka angkatan kerja, sehingga terdapat kenaikan dari segi jumlah akuisisi kepersertaan di Tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut maka masih terdapat 68 persen pekerja di Sultra yang belum mendapatkan haknya untuk mendapat perlindungan manfaat BP Jamsostek, sehingga memiliki kerentanan terhadap resiko-risko sosial.
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin