Tahun Depan, Pj Bupati Mubar Alokasikan Anggaran Rp30 Miliar untuk Pokir DPRD

342
Penjabat (Pj) Bupati Mubar Bahri
Penjabat (Pj) Bupati Mubar Bahri

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Mubar Bahri mengatakan, pokir tersebut telah diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023.

“Kita (Pemkab Mubar) sudah memploting kebutuhan pokir DPRD untuk 2023 nanti, kita siapkan Rp30 miliar. Pokir ini hampir mencapai delapan persen dari belanja kita dan anggaran tersebut di luar perjalanan dinas DPRD,” kata Bahri ditemui di kantor DPRD Mubar, Rabu (16/11/2022).

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri ini mengatakan, anggaran pokir DPRD yang disiapkan Rp30 miliar ini merupakan dana aspirasi masing-masing anggota dewan dari usulan masyarakat. Nantinya, pokir tersebut dititip pada tiap-tiap organisasi perangkat daerah.

“Saya luruskan ya, bukan kita kasih pokir DPRD. Pokir ini usulan masyarakat pada musyawarah rencana pembangunan daerah (musrembang) atau reses di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Kata alumni STPDN 07 ini, dana aspirasi para aleg ini telah tertuang dalam KUA-PPAS dan akan dialihkan pada kegiatan yang berbentuk fisik. Tinggal masing-masing OPD bersangkutan yang merancang kebutuhan anggaran berdasarkan kepentingan masyarakat.

“Untuk pembahasan KUA-PPAS ini, kita sudah terlambat sekali dan harusnya kita sampaikan pada minggu kedua Juni. Jadi, minggu kedua Agustus sudah disepakati. Sekarang ini, kita sudah masuk November. Kenapa kita terlambat, karena menunggu Rp30 miliar ini,” bebernya.

Ayah satu anak ini menambahkan, untuk anggaran perjalanan dinas DPRD, ia akan tambahkan lagi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah-perubahan (APBD-P).

“Perjalanan dinas nanti kita tambahkan lagi di anggaran perubahan,” tutupnya. (B)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini