ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe Utara (Konut) Marthen Minggu menegaskan bahwa pasangan Bupati Konut Ruksamin-Raup tak pernah mengintervensi urusan pengelolaan keuangan daerah dan tidak meminta bagian dari anggaran yang direalisasikan.
Komitmen itu telah dibangun sejak awal menjabat dua pimpinan Pemerintah Daerah (pemda) itu di wilayah Bumi Oheo pada 2016 lalu. Marthen mengaku akan mundur dari jabatan bila ada intervensi (yang menyimpang) dari pimpinan.
Dengan jalan demikian, Konut mendapatkan predikat keuangan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2016 dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Konut juga memperoleh kenaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 hingga Rp 150 miliar.
“Inilah satu kesukuran kita dari pak Bupati dan pak Wakil Bupati, tidak pernah ada intervensi, titipan nota, atau titipan orang-orang dekat beliau untuk seenaknya mencairkan dana. Semua sesuai mekanisme, tidak bisa keluar tanpa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), siapapun orangnya,” kata pria yang juga merupakan Ketua PSSI Konut, Minggu (13/1/2019).
Pada awal bertugas sebagai Kepala BPKAD pada 2016 lalu, Marthen menemukan utang daerah sejak 2008 sampai 2015 sebanyak Rp 210 miliar. Jumlah itu masing-masing terbagi di beberapa item, di antaranya utang pajak, penyalahgunaan aset baik bergerak maupun tidak bergerak, dan pembayaran pihak ketiga.
Pada 2016, APBD yang berada di kisaran Rp 700 miliar langsung diatur sesuai pos anggaran serta memperketat administrasi dan aturan pencairan. Lalu, pembayaran utang tersebut langsung direlasasikan tanpa sisa pada 2016.
“Memang waktu itu, berkurang pagu (alokasi) anggaran di tiap dinas. Tapi utang daerah kita lunas. Jangan lihat banyaknya anggaran yang didapat, tapi lihat penggunaanya biar kecil kalau tertata pasti hasilnya baik, dan yang terpenting gaji pegawai tepat waktu. Dan hasil yang kita peroleh, APBD naik Rp 150 miliar, sekarang (2019) ini sudah Rp 850 miliar,” tutur Marthen.
Konut juga tidak lagi mengalami defisit anggaran, justru kelebihan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA). SILPA Konut pada 2017 sebanyak Rp 5 miliar dan SILPA tahun 2018 Rp 5 miliar, sehingga totalnya Rp 10 Miliar untuk APBD 2019 ini.
Pada 2016 lalu dilakukan audit keuangan oleh BPK. Hasilnya, tak ada ditemukan pelanggaran dan utang. Sehingga, pihak BPK memberikan predikat WDP kepada Pemda Konut.
“Sampai tahap selanjutnya, karena dianggap keuangan semakin membaik, aset-aset jelas, pihak BPK menganugrahi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di 2018. Serta, Pemda Konut juga mendapat peringkat pertama oleh Pemprov tentang serapan dan pengelolaan anggaran terbaik se-Sultra. Tentu ini semua terjadi karena tidak adanya kepentingan campur tangan pimpinan daerah,” jelas Marthen.
Marthen menambahkan, kunci keberhasilan yang diperoleh tak lepas dari dukungan pimpinan daerah, serta adanya kemauan untuk bekerja, belajar dan berusaha tanpa ada kata putus asa. Mental dan moral menjadi fondasi utama dalam bekerja. Serta, penyaluran hak pegawai yang merata juga menjadi power untuk membangun kekuatan mensukseskan program yang dijalankan. (B)