Ilustrasi
ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – MS (35) warga Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera, salah satu Pegawai Harian Lepas (PHL) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) nyaris mengakhiri hidupnya dengan cara menyiram tubuhnya dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium karena mendapati namanya tidak ada dalam Surat Keputusan (SK) perpanjangan kerja.
Aksi nekat seorang PHL penegak perda itu terjadi pada Senin (12/6/2017) sekitar pukul 11.45 wita di halaman kantor Satpol PP, lantaran dirinya mengetahui jika namanya masuk dari 30 PHL yang dinyatakan tidak lulus dan digantikan oleh anggota Satpol yang baru.
Beruntung, aksi ingin membakar dirinya segera dihentikan oleh rekan-rekannya yang berada disekitarnya, sehingga niat menghabisi hidupnya dapat dibatalkan. MS segera dilarikan di klinik kesehatan terdekat.
Menanggapi aksi nekat petugasnya itu, Bupati Konut Ruksamin menjelaskan, alasan digugurkannya MS dari PHL Satpol PP karena dia dituding melakukan pengrusakan fasilitas kantor, yakni memecahkan kaca kantor.
“Apakah mental-mental seperti ini harus kita pertahankan di kantor, hanya persoalan sedikit main lempar kaca. Melakukan protes silahkan, untuk menerima pegawai yang melakukan tindakan mohon maaf saya harus berikan tindakan,” ujar Ruksamin, Senin (12/6/2017).
Mantan Wakil Bupati Konut itu juga menegaskan, pihaknya justru akan melaporkan ulah pengrusakan fasilitas kantor yang dilakukan oleh MS itu ke polisi.
“Mohon maaf, Satpol PP itu (MS) besok (Selasa, 13/6/2017) kita laporkan ke polisi supaya diproses,” katanya.
Anggota DPRD Konut, Nurtan Jaya yang mengetahui informasi tersebut menyayangkan aksi petugas Satpol PP itu. Walau begitu, Dia juga mempertanyakan posisi Pemerintah Daerah sebagai institusi yang membina para Satpol PP tersebut.
“Hanya persoalan SK, persoalan honor harus kita tercemar diluar karena ada seorang PHL yang membakar dirinya,” kata Nurtan Jaya saat menghadiri rapat paripurna yang mendengarkan penjelasan pemerintah atas delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) di aula paripurna DPRD setempat pada Senin sore (12/6/2017). (C)
Reporter: Murtadin
Editor: Abdul Saban