ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2018. Dari semua perkara yang masuk, tak ada satu pun putusan sela yang diperintahkan MK untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Penghitungan Suara Ulang (PSU).
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa proses Pilkada serentak 2018 dapat dikatakan sukses.
“Dengan demikian dapat dikategorikan bahwa proses dan hasil Pilkada Serentak 2018 semakin berintegritas dan demokratis,” ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari pada Sabtu (11/8/2018).
Pihaknya mengucapkan selamat dan sukses kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota seluruh Indonesia, terutama penyelenggara Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah.
“Terima kasih kepada segenap jajaran pelaksana di tingkat kecamatan (PPK), Desa/Kelurahan (PPS), dan KPPS,” imbuhnya.
Selain itu, Hasyim mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bawaslu, DKPP, Partai Politik, pasangan calon peserta pilkada, Pemerintah, Pemeritah Daerah, Polri dan TNI, masyarakat sipil, media massa dan seluruh pemilih, atas kerja samanya selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
(Baca Juga : Buka Rapat Pleno, Ketua KPU Sultra: PSU Jangan Disoalkan)
Sebagai informasi bahwa jumlah perkara yang masuk di MK sebanyak 71. Sementara yang memenuhi ambang batas ada berjumlah 7 perkara. Jumlah putusan Dismissal yakni 2 perkara diinyatakan gugur, 1 perkara dinyatakan ditarik kembali, serta 55 perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
Empat perkara dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK yaitu Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra, Pemikihan Wali Kota (Pilwali Baubau, Pemilihan Bupati (Pilbup) Kolaka dan Konawe.
Sementara itu, saat ini MK sendiri tengah memproses 13 perkara lainnya, meliputi 7 perkara yang memenuhi ambang batas sengketa PHP Pilkada. Selebinya 5 perkara Pilkada Mimika (Papua) dan 1 perkara Pilkada Paniai (Papua). (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban