Tak Dipilih di Pilkada Wakatobi, Penumpang Kapal Ditelantarkan

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru saja usai digelar secera serentak diseluruh Indonesia, ternyata masih menyisahkan aroma dendam.

Hal ini terjadi di Pilkada Wakatobi, dimana sejumlah penumpang yang tak mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Arhawi-Ilmiati Daud, tak dibolehkan naik ke kapal. Bahkan sejumlah penumpang yang sudah berada di atas kapal diturunkan oleh anak buah kapal (ABK). Kapal laut yang diperuntukkan untuk publik itu adalah milik keluarga calon bupati nomor 2, Arhawi.

penumpang_kapal
Suasana Masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan dan diturunkan dari kapal KM Uki Raya, di Pelabuhan Wanci, Wakatobi. (Istimewa/ sumber Beritasatu.com)

Dilansir Beritasatu.com, Senin (28/12/2015) menyebutkan, dengan selisih sekitar 0,7 persen, dipastikan gugatan pasangan Halal (Haliana-Syahwal) akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini, merujuk pada undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, yang mengatur selisih maksimal sebagai syarat formal dapat diterimanya suatu perkara perselisihan pemilihan Bupati/Walikota dan Gubernur.

Paslon nomor urut 2 (dua), H. Arhawi dan Ilmiyati Daud (Hati), yang memperoleh suara terbanyak dengan selisih 777 suara atau 0,7 persen, dan mengalahkan paslon nomor 1, Haliana dan Syahwal (Halal), diduga melakukan intimidasi dan diskriminasi terhadap pendukung paslon nomor urut 1.

Untuk diketahui, paslon nomor urut 2 dalam dunia bisnis menguasai kepemilikan hampir seluruh armada pelayaran angkutan publik dari Wakatobi ke beberapa daerah lain diantaranya Kota Baubau, Kota kendari, Taliabo dan beberapa daerah lain di wilayah timur Indonesia.

Salah satu dugaan diskriminasi yang dilakukan adalah dengan tidak mengangkut penumpang dan barang dagangan masyarakat yang teridentifikasi memilih pasangan nomor urut 1. Baik sebelum maupun sesudah hari pencoblosan bahkan hingga saat ini.

Sebelum hari pencoblosan, masyarakat yang teridentifikasi pendukung paslon nomor urut 1, diperbolehkan naik kapal apabila berkomitmen akan mencoblos paslon nomor urut 2. Padahal, armada pelayaran yang dimiliki mempunyai izin pelayaran yang diperuntukan untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Salah seorang korban dugaan diskriminasi tersebut, Muhammad Ali, menuturkan, barang dagangan dan keluarganya diturunkan dari kapal KM Uki Raya, sebab mereka memilih paslon Halal. Padahal, kata Ali, mereka telah membeli tiket. Senada dengan Muhamad Ali, Wa Mariam, warga Kelurahan Mandati Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, juga menuturkan kejadian yang sama.

“Saya sudah beli tiket, tiba-tiba ABK kapal datang suruh saya turun beserta jualan saya. Katanya, perintah bos karena saya tidak memilih paslon nomor urut 2,” tuturnya. Tak Hanya itu, kata Wa Mariam, pembeli dagangannya pun ikut diturunkan dari kapal.

Mencermati dugaan diskriminasi dan intimidasi tersebut, kelompok masyarakat yang mengatas namakan Forum Komunikasi Anti Intimidasi dan Diskriminasi, hingga kini setidaknya telah mengidentifikasi lebih dari 600 orang yang telah melaporkan dugaan diskriminasi ini.

Bahkan, kelompok masyarakat ini telah mengumpulkan tanda tangan untuk menolak adanya dugaan diskriminasi dan melaporkan kejadian ini kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas HAM dan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemhub), dengan tuntutan membekukan izin operasional perusahaan pelayaran tersebut, atau setidaknya membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas persoalan ini sehingga tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

 

Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini