Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati, Aswad Beralasan Dapat Tugas Dari Gubernur Sultra

Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati, Aswad Beralasan Dapat Tugas Dari Gubernur Sultra
Aswad Sulaiman

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Rencana pemeriksaan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya, Rabu (17/2/2016) batal dilakukan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Supardi.

Menurut Supardi, batalnya pemeriksaan itu dikarenakan Aswad Sulaiman mendapat perintah tugas oleh Gubernur Sultra, Nur Alam untuk ke Jakarta.

“Jadi Aswad berhalangan hadir, alasannya karena dia sedang ditugaskan oleh gubernur untuk berangkat ke Jakarta. Tadi kuasa hukumnya Razak Naba mengirim surat ke kami. Isi suratnya itu surat perintah dari gubernur untuk Aswad, agar berangkat ke Jakarta” tuturnya, Rabu (17/2/2016).

Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati, Aswad Beralasan Dapat Tugas Dari Gubernur Sultra
Aswad Sulaiman

Rencananya, lanjut Supardi, pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan Aswad Sulaiman pada pekan depan mendatang. “Ia, kita kembali agendakan untuk pemeriksaan kedua pada pekan depan, kita tidak bisa berandai-andai kalau soal kasus. Kita ikuti saja seperti apa perkembangannya,” ujarnya.

Sejumlah awak media yang berjaga di depan ruangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, sejak pukul 10.00 wita pagi tadi. Tidak melihat akan keberadaan Aswad Sulaiman, bahkan hingga pukul 15.00 wita Bupati Konut itu memang tak kunjung hadir.

Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan kantor bupati tahun anggaran 2010-2011 yang diduga merugikan negara Rp.2,2 miliar tersebut.

Sebelumnya, Aswad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra sejak 20 Januari 2016 lalu. Pihak Kejati yang sebelumnya terlihat main kucing-kucingan juga telah mencekal Aswad Sulaiman, namun belum ada kepastian terkait penahanan Bupati Konut itu.

Untuk dketahui, kejati telah menetapkan sejumlah tersangka antara lain Alimuddin, mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Utara dan Syamsul Muttaqim, kepala Bidang Pemerintahan Konawe Utara serta tiga orang pejabat dari Biro Pemerintahan Konut, Yani Sumarata, mantan kepala bagian sekretariat Pemda Konut yang saat ini menjabat sebagai camat Wiwirano.

Sebelunya Kejati juga telah menetapkan Siodinar dari pihak rekanan kontraktor sebagai tersangka. Ia diduga telah menerima kelebihan uang pembayaran sebesar Rp 2,3 miliar dari total anggaran senilai Rp.4,7 miliar dari pihak Pemda Konut selaku kuasa pengguna anggaran.

Kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp.2,3 miliar. Proyek tersebut dianggarkan Rp 15,8 miliar yang dibagi dalam dua tahap dari tahun 2008-2010. Tahap pertama tahun 2008 sebesar Rp 7,3 miliar. Kemudian pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar.

Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman.

 

Penulis : Randi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini