ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Aliansi Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka kembali menduduki Kantor Pemerintah Kabupaten Kolaka, Rabu (7/10/2020). Aksi kali ini merupakan aksi jilid ketujuh mahasiswa menuntut Bupati Kolaka, Ahmad Safei untuk menghadirkan BPJN Kendari, Perusda, dan pihak terkait lainnya.
Menerima massa aksi, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kolaka, Wardi mengatakan hari ini Pemerintah Kabupaten Kolaka belum bisa memenuhi tuntutan mahasiswa untuk menghadirkan BPJN Kendari, Perusda, dan semua pihak terkait lainnya dalam pertemuan yang menjadi permintaan mahasiswa.
“Kami meminta kesabaran dari mahasiswa untuk mengagendakan pertemuan ketika BPJN Kendari sudah tidak lagi lockdown, karena ada pegawainya terpapar Covid-19. Pasti kita undang adik-adik. Kita tidak ada niat untuk tidak mau memenuhi permintaan adik-adik,” ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kolaka, Muhammad Bakri menambahkan, masalah pertambangan merupakan kewenangan Provinsi Sultra sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan terbitnya undang-undang tersebut, tidak ada lagi kewenangan bupati.
Kata dia, benar bila bupati sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, tetapi bupati hanya sebatas melakukan koordinasi dengan BPJN Kendari. Menurutnya, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah untuk menyurati BPJN Kendari sudah merupakan langkah yang tetap.
Koordinator Lapangan (Korlap), Rahman Hidayat mengatakan sempat menawarkan permintaan pertemuan secara virtual. Namun, penawaran tersebut tidak disetujui karena adanya larangan untuk melakukan pertemuan.
Menurutnya, bupati lalai terhadap tanggung jawabnya. Kata dia, jika bupati ingin menyelesaikan permasalahan ini maka seharusnya bupati dua periode tersebut hadir di tengah-tengah massa aksi saat ini.
“Dari aksi pertama sampai sekarang selalu diulur-ulur. Kegiatan hauling di Pomalaa harus terhenti dulu, sampai rapat pertemuan itu terlaksana,” ujarnya.
Mahasiswa menjelaskan bila Perusda Kolaka memiliki badan pengawasan. Namun yang menjadi pertanyaan, di mana badan pengawasan tersebut sehingga tidak memperhatikan pelanggaran yang dilakukan Perusda Kolaka.
Dikatakan massa aksi tidak akan mundur sebelum Bupati Kolaka menemui dan memberikan jawaban kepada massa aksi. Menurutnya, pemerintah dan DPRD selalu mengulur-ulur waktu.
Pada aksi sebelumnya Juli 2020 di Gedung DPRD Kolaka, mahasiswa menuntut pencabutan izin penggunaan jalan umum oleh Perusda Kolaka, karena dinilai melanggar ketentuan yang tertuang dalam izin tersebut.
DPRD Kolaka lalu menghadirkan BPJN Kendari dan pihak terkait lainnya dalam rapat dengar pendapat pada Juli 2020 lalu. Dalam pertemuan tersebut BPJN Kendari mengeluarkan rekomendasi untuk Perusda Kolaka.
Dalam rekomendasi tersebut menegaskan apabila dalam rentan waktu 14 hari Perusda Kolaka melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap poin-poin yang terdapat dalam rekomendasi tersebut, izin penggunaan jalan umumnya akan dicabut.
Namun, sampai saat ini BPJN Kendari seolah mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Perusda dan tidak mencabut izin penggunaan jalan umum oleh Perusda Kolaka tersebut.
Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih berada di depan Kantor Bupati Kolaka. (b)