Tak Hanya Ganja, Polisi Juga Amankan Badik dari Tangan Pemuda SA dan BU

Tak Hanya Ganja, Polisi Juga Amankan Badik dari Tangan Pemuda SA dan BU
NARKOBA - Kasubdit I Dir Reskoba Polda Sultra, AKBP Sangga Sarira saat menunjukkan barang bukti dan tersangka SA dan BU, di ruang aula Dit Reskoba Polda Sultra. Adalah SA (24) serta BU (17) yang akhirnya di gelandang oleh pihak berwajib, setelah keduanya tertangkap tangan membawa ganja, Selasa (11/10/2016). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
Tak Hanya Ganja, Polisi Juga Amankan Badik dari Tangan Pemuda SA dan BU
NARKOBA – Kasubdit I Dir Reskoba Polda Sultra, AKBP Sangga Sarira saat menunjukkan barang bukti dan tersangka SA dan BU, di ruang aula Dit Reskoba Polda Sultra. Adalah SA (24) serta BU (17) yang akhirnya di gelandang oleh pihak berwajib, setelah keduanya tertangkap tangan membawa ganja, Selasa (11/10/2016).
(Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis ganja. Adalah SA (24) serta BU (17) yang akhirnya di gelandang oleh pihak berwajib, setelah keduanya tertangkap tangan membawa barang haram tersebut.

Kasubdit I Dir Reskoba Polda Sultra, AKBP Sangga Sarira mengatakan, kedua tersangka berhasil di bekuk di sebuah penginapan yang terletak di jalan Dulu Yusuf, kelurahan Korumba, kemacamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 22.30 wita.

“Jadi pas kita geledah, kami menemukan 3 paket ganja siap edar di bawa kasur. Terus kita geledah lagi dan di temukan satu paket ganja di dalam kantong celana SA. Dari pengakuan para tersangka, barang haram ini di ambil dari temannya berinisial E,” tuturnya, Selasa (11/10/2016).

Mendapat informasi tersebut, lanjut Kasubdit, pihaknya pun lalu melakukan pengembangan terhadap E dengan melakukan penggerebekan di kediaman E yang terletak di jalan PDAM, Kecamatan Mandoga. Saat digeledah, E rupanya sedang tak berada di rumah.

“Nah, di rumah E ini kita dapat 6 paket ganjah di dalam kamarnya. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap E. Dari hasil pengembangan ternyata BU ini juga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dan barang buktinya sudah kita amankan,” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu buah badik serta dua unit hp yang di duga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Akibat perbuatan kedua tersangka di jerat pasal 132 ayat 1 Yo pasal 114 subsider 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini