Tak Hentikan Reklamasi Palabusa, Kontraktor Dipolisikan

105

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Tuntutan masyarakat Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menghentikan proyek reklamasi Pantai Palabusa tak disahuti, Lembaga Bantuan Hukum Buton Raya (LBH BR) akhirnya melaporkan kontraktor proyek tersebut ke Polres Baubau karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan.

Direktur LBH BR, Dedi Febrianto mengatakan, pihaknya bersama masyarakat Kelurahan Palabusa melaporkan secara resmi PT Hasil Sumber Utama sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. (Berita terkait: Nelayan Tuntut Hentikan Reklamasi Pantai Palabusa)

“Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana dalam UU ini tercantum setiap kegiatan dan pekerjaan wajib mengantongi ijin baik itu amdal dan izin pengelolaan lingkungan (IPL), termasuk di dalam bila mana pekerjaan lingkungan baik berupa reklamasi jika tidak memiliki amdal dan IPL maka akan dapat di pidana selama 3 tahun dan denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 5 milyar,” papar Dedi yang ditemui di Polres Baubau, Rabu (26/8/2015).

Proyek yang ada di Kelurahan Palabusa, lanjutnya, sampai saat ini terus berjalan tanpa mengantongi ijin reklamasi dan juga amdal.

Untuk itu pihaknya melaporkan kontraktor tersebut ke Polres Baubau. Ia berharap laporan tersebut segera ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum.

Selain itu, pihaknya juga sangat menyayangkan Walikota Baubau yang seakan tidak berani menindak tegas penyelenggara pekerjaan teraebut.

“Karena tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah kota maka kami menduga Walikota Baubau telah menerima suap dari pekerjaan reklamasi ini,” kata Dedi.

Hal lain yang dilaporkan masyarakat Palabusa adalah tindak pidana penganiayaan masyarakat setempat yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Baubau pada saat menggelar aksi damai di Kantor Walikota Baubau, Selasa (25/8/2015) kemarin.

Proyek pengendalian dan pengelolaan kawasan kumuh Kelurahan Palabusa melalui dana APBN tahun 2015 mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat karena dengan adanya proyek reklamasi ini dapat menghilangkan mata pencarian sebagian besar masyarakat Palabusa sebagai petani rumput laut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini