ZONASULTRA.COM,BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil melumpuhkan spesialis pencuri yang telah sepuluh kali keluar masuk penjara alias residivis. Tim Panther Polres Baubau menghadiahkan timah panas atau menembak pencuri kambuhan itu pada bagian paha.
Ketika dihadirkan dalam jumpa pers, pelaku berinisial MD terlihat mengunakan kursi roda. Terdapat perban putih pada kedua pahanya. MD dihadirkan bersama pelaku lain berinisial A yang merupakan penadah barang curian.
Kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, MD dilumpuhkan di salah satu bar karaoke, bilangan Jalan Poros Pantai Lakeba, Keluhan Katobengke, Kota Baubau pada 15 September 2020 malam. Polisi dapat mengungkap identitas MD lewat rekaman CCTV pada salah satu rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
“Ini merupakan pengembangan dari beberapa kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi sejak bulan September hingga Desember. Berdaskarkan hasil olah TKP mengarah pada tersangka atas nama MD,” ungkap Rio Tangkari saat jumpa pers, Jumat (18/20/2020).
Berdasarkan keteangan polisi, tahun ini MD telah menjalankan aksi pencurian di Kota Baubau selama tiga bulan. Dia menjalankan aksinya pada sejumlah rumah warga hingga berhasil merampok sejumlah uang, perhiasan, serta barang elekttronik. Jika dikalkulasi hasil curiannya itu telah mencapai ratusan juta rupiah.
“TKP pertama di Kelurahan Lamangga, total kerugian Rp 119.00.000, TKP kedua Jalan Burasatongka, Kelurahan Wajo, total kerugian Rp 54.000.000. TKP ketiga di Kelurahan Kadolomoko,” lanjut Rio.
Ia menambahkan, MD melancarkan aksinya dengan cara pura-pura menjadi bertamu. Jika rumah tak berpenghuni, maka langsung masuk dan mengambil sejumlah barang berharga. Dia mengidentifikasi rumah lokasi pencurian secara acak.
Hasil dari mencuri, MD gunakan untuk berfoya-foya. Mulai dari menyewa perenpuan malam hingga mabuk alkohol.
Pada operasi penangkapan MD polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang, emas ratusan gram, berlian, televis, laptop, serta satu unit sepeda motor.
Atas perbuatanya, MD dijerat dengan hukuman akumulatif kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan maksimal lima tahun kurungan penjara. Hukuman akumulatif artinya seorang pelaku bakal dikenakan hukuman berkali-kali sesuai jumlah laporan polisi.
Semisal, telah diterima tiga kali laporan polisi dengan TKP berbeda, maka MD bakal kena hukuman tiga kali lipat dari pasal 363 KUHP alias lima belas tahun kurungan penjara. (a)