ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih melakukan penyelesaian tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga honorer K2 yang masih memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara, jika tak memenuhi persyaratan atau gagal dalam seleksi CPNS, tenaga honorer dapat mengikuti seleksi PPPK.
Bagi tenaga honorer yang tak lulus keduanya diberikan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi pemerintahnya dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan gaji sesuai dengan UMR di wilayahnya yang akan dievaluasi selama masa transisi.
“Sepanjang dibutuhkan organisasinya, mereka (honorer) bekerja dan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) tetapi harus diberikan gaji UMR sesuai dengan wilayahnya,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
(Baca Juga : Honerer K2 di Sultra Datangi Kantor BKD Minta Kejelasan Nasib)
Setiawan menuturkan bagi tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi PPPK, nasibnya akan diserahkan ke pemda yang bersangkutan. Instansi masih bisa memperkerjakan tenaga honorer selama masih diperlukan.
Kementerian PAN-RB telah mempunyai data base tenaga honorer dan memastikan tak ada tenaga kerja tanpa melalui seleksi terlebih dahulu.
“Ada tiba-tiba sisipan-sisipan, oh itu tidak bisa. Mereka harus melakukan seleksi sesuai aturan saat ini,” tegas Setiawan. (B)