Tak Miliki Izin, Perusahaan Tambang Batu Moramo Tetap Beroperasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perusahaan pertambangan batuan dan galian di wilayah Kecamatan Moramo dan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan ,tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan izin produksi.

Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir.H. Burhanuddin, M.Si menjelaskan bahwa kebanyakan perusahaan yang mengolah tambang batuan di Moramo tidak memiliki IUP baik izin eksplorasi maupun izin produksi.

“Hampir semua perusahaan tambang batu di Moramo itu tidak punya izin menambang kecuali ada dua perusahaan saja.” Katanya, Senin (22/6/2015).

Namun demikian, Burhanuddin enggan menyebutkan nama kedua perusahaan itu. Ditanya peran dinas pertambangan provinsi untuk menertibkan kegiatan pertambangan tersebut, dia berkilah bahwa masalah itu akan menjadi dilema. Sebab, jika kegiatan perusahaan tambang Moramo dihentikan bisa berpengaruh pada kegiatan pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.

“Masyarakat di lokasi tambang batuan juga jelas akan kehilangan mata pencahariannya.” Imbuhnya.

Izin yang ada selama ini, lanjut Burhanuddin, hanya berupa izin pertambangan rakyat (IPR) namun kenyataannya di lapangan, puluhan alat berat telah lama melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi di kawasan perbukitan batu di Moramo. Tanpa diketahui secara pasti apa memiliki izin atau tidak.