Tak Nikmati Dana Desa, Belasan Warga di Konsel Nyatakan Golput

Tak Nikmati Dana Desa, Belasan Warga di Konsel Nyatakan Golput
GOLPUT - Belasan warga Desa Matabondu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan surat pemberitahuan memilih atau C6-KWK di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Selasa (8/12/2020). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Belasan warga Desa Matabondu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan surat pemberitahuan memilih atau C6-KWK di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Selasa (8/12/2020).

Mereka berbondong-bondong menuju ke kantor KPU Sultra meski menempuh perjalanan laut selama kurang lebih 3 jam menggunakan perahu dari pelosok desa sebagai buntut kekecewaan mereka karena tidak pernah diakui sebagai desa.

Warga Matabondu juga memboyong kepala desa dan tiga kepala dusun sekaligus serta imam desa. Sebelum menyerahkan masing-masing C6-KWKnya, mereka menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tersebut kepada Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir.

Tak Nikmati Dana Desa, Belasan Warga di Konsel Nyatakan GolputKepala Desa Matabondu, Ahmad menyatakan alasan mengembalikan C6-KWK tersebut karena mereka kesal sejak 2007 tidak pernah menikmati anggaran dana desa. Padahal, mereka tercatat sebagai desa di Kementerian Desa (Kemendes) dengan nomor desa ke 19 di Kecamatan Laonti.

Sementara mereka terus menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden 2009 sampai 2014, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Bupati. Tetapi sampai 2020 keluhan mereka tak pernah ditanggapi pemerintah. Jumlah daftar pemilih tetap di desa tersebut mencapai 250 orang.

“Makanya pilkada ini kami memilih Golput dengan mengembalikan surat ini. Percuma menyalurkan suara kita tapi suara kita tidak pernah didengarkan, dana desa tidak pernah kita nikmati sejak 2007. Dana desa itu kami tau selalu cair dari pusat tapi tidak pernah sampai ke kami,” kata Ahmad.

Sementara itu pengacara desa Matabondu Hikalton mengungkapkan, di desa tersebut ada satu tempat pemungutan suara (TPS) yang pernah didirikan pada pemilihan Presiden 2012, 2013 dan 2014 lalu dengan alamat desa Matabondu. Tapi sejak Pilkada 2020 TPS itu digabung dengan TPS desa tetangga, Tambolosu.

Tak Nikmati Dana Desa, Belasan Warga di Konsel Nyatakan GolputTak hanya itu, kartu tanda penduduk (KTP) mereka berbeda dengan alamat dalam surat panggilan memilih. Di KTP Matabondu tercatat sebagai desa persiapan dan nama jalan di dalam desa Tambolosu. Sementara, di surat panggilan memilih tercatat sebagai dusun.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki warga pun berbeda dari dua identitas itu. KIS itu disebutkan Matabondu sebagai desa. Hal yang sama tercatat di dalam surat tanda terima beras (TTB) Kementerian Sosial (Kemensos) progam keluarga harapan (PKH) 2020 yang dimiliki 44 warga.

“Apakah Desa Matabondu ini masuk di wilayah NKRI, kalau tidak kasih jelas biar kita menyatakan sikap. Sudah bertahun-tahun kami perjuangkan ini tapi belum ada jawaban sampai sekarang,” pungkas dia.

Kepala KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengaku kaget dengan kedatangan belasan warga tersebut. Pihaknya prihatin atas sikap warga yang ingin mengembalikan C6-KWK nya hanya beberapa jam sebelum pemungutan suara di Konsel dilakukan.

Natsir mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU Konsel mengenai hal ini. Dirinya berharap, belasan warga desa ini berubah pikiran dan tetap menyalurkan hak pilihnya walau tanpa menggunakan C6-KWK, tapi menggunakan KTP.

“Kami juga tidak bisa menolak karena memilih ini adalah hak, kewajiban Negara memfasilitasi penyaluran hak tadi. Dengan menerima pengembalian pemberitahuan surat itu berarti sudah ada sikap. Tapi siapa tahu bisa ditimbang, karena sudah terdaftar DPT,” ujar dia. (*)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini