ZONASULTRA.COM, BURANGA – Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 107 koperasi di daerah itu kini tidak aktif lagi. Hal itu disebabkan pelaporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sudah tak pernah dilakukan.
Saat ini, koperasi yang dinyatakan masih aktif tersisa 72. Dari jumlah tersebut, yang sudah melaporkan RAT baru 16 koperasi.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Butur La Hidi menuturkan, pelaporan RAT bagi setiap koperasi merupakan sebuah keharusan. Jika itu tak dilakukan, maka kementerian terkait secara otomatis akan melakukan pembubaran.
“Itu kewajiban setiap koperasi,” kata La Hidi ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/4/2018).
La Hidi menjelaskan, salah satu faktor penyebab terkendalanya pelaporan yakni pemahaman anggota maupun pengurus masih tradisional, sedangkan bentuk pelaporan kini dituntut untuk dilakukan secara digital. Begitu pula kemampuan mengelola koperasi, juga menurutnya masih perlu ditingkatkan.
Kendala lain yang juga kerap dijumpai diantaranya, motivasi pengurus belum mengarah pada pengembangan jangka panjang. Selain itu, sambung La Hidi, terhentinya bantuan hibah yang dikucurkan juga turut menggoyahkan aktivitas setiap koperasi. “Setelah tidak ada bantuan, tidak aktif lagi,” ujarnya.
Untuk menguatkan kembali koperasi yang kini masih tersisa, pihaknya pun gencar melakukan pelatihan, dengan melibatkan beberapa pihak terkait, menghadirkan narasumber diantaranya, dari pemerintah provinsi, perguruan tinggi, badan keuangan daerah, dan juga kantor pajak.
“Pengurus koperasi kadang terbentur pengurusan pajaknya,” ungkap La Hidi.
Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan agar setiap koperasi yang kini masih dinyatakan aktif untuk tetap fokus pada tujuan pokok terbentuknya koperasi tersebut.
“Sebelum dibangun ada kebersamaan tujuan. Misalnya nelayan, agar usahanya lebih maju,” pungkasnya. (B)