Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Dispar Bakal Sanksi Destinasi Wisata

310
ilustrasi protokol kesehatan, covid 19, corona
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Setelah sempat ditutup karena pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kolaka kembali mengizinkan destinasi wisata di wilayah setempat dibuka bagi pengunjung.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka, Zulkarnain mengatakan sejak keluarnya instruksi Bupati Kolaka, pada Juli 2020 lalu, pihaknya langsung melakukan prakondisi di sektor wisata. Hal tersebut untuk melihat kesiapan pengelola destinasi wisata dalam menyiapkan protokol kesehatan pada objek wisata yang dikelolanya.

Ia mengakui bila destinasi wisata di Bumi Mekongga masih banyak yang belum secara optimal menerapkan protokol kesehatan tersebut. Kondisi ini terlihat ketika pengunjung yang datang tidak menggunakan masker maupun menjaga jarak.

“Tapi paling tidak hari ini di beberapa objek wisata sudah terpasang baliho-baliho berisi imbauan penerapan protokol kesehatan tersebut. Begitu juga dengan tanda-tanda jaga jarak yang sudah dibuat di lokasi wisata. Kita harap ini dapat dipatuhi oleh pengunjung dan pengelola,” jelasnya ditemui di Kolaka, Selasa (25/8/2020).

Sebab, kata dia, izin dibukanya kembali destinasi wisata ini, harus dibarengi dengan kewajiban pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Masih kata Zulkarnain, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi pengelola destinasi wisata yang mengabaikan protokol kesehatan ini. Saat pihaknya melakukan evaluasi, sementara destinasi wisata tidak menerapkan protokol kesehatan, maka pihaknya akan melakukan penutupan kembali destinasi wisata tersebut.

Saat destinasi wisata ini ditutup kembali, maka pengelolanya diminta untuk mempersiapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang sesuai standar. Tak hanya bagi pengunjungnya, pengelola pun harus menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 tersebut.

“Minimal di loket harus ada tanda jaga jarak, gazebo pun demikian. Semua pengelola destinasi wisata telah membuat pernyataan untuk mengikuti instruksi-instruksi tersebut,” pungkasnya.

Ia mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tertib mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 pada saat mengunjungi atau ketika berada di suatu destinasi wisata. Agar destinasi wisata tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19 di Bumi Mekongga. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini