Tak Penuhi Ketentuan, MK Tolak Gugatan Buton Tengah

Tak Penuhi Ketentuan, MK Tolak Gugatan Buton Tengah
PUTUSAN MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat mengucapkan putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Tengah, Selasa (4/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Tak Penuhi Ketentuan, MK Tolak Gugatan Buton Tengah
PUTUSAN MK – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat mengucapkan putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Tengah, Selasa (4/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Tengah (Buteng). Menyusul sejumlah ketentuan  yang tidak dipenuhi  dalam pengajuan gugatan di MK.

“Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan perundang-undangan, legal standing dan eksepsi lain tidak dipertimbangkan,” ujar Hakim Ketua Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

(Baca Juga : MK Tolak Gugatan Rasak-Haris)

MK langsung memutuskan menolak gugatan tersebut lantaran tenggang waktu pengajuan yang melewati batas. Selain itu dalam proses persidangan banyak ketentuan lain yang tidak dipenuhi pemohon.

Salah satunya adalah pemohon sendiri yang bukan merupakan pasangan calon, melainkan adalah Pemantau Pemilu yang masih diragukan keabsahanya.

(Baca Juga : Amar Putusan MK, Tolak Permohonan Faisal Hasniwati)

Selain itu kedudukan hukum (legal standing) yang melebihi ambang batas yang telah ditentukan oleh pasal 158.

“Amar putusan, mengadili mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan, 2. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Arief Hidayat sambil mengetuk palu sidang.  (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini