ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- Akbar (12), siswa kelas 6 SDN 2 Andumowu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat perlakukan dari pihak sekolah yang tak pantas diberikan kepadanya.
Ia dihukum makan lombo biji oleh oknum tenaga administrasi lulusan CPNSD K2, Siti Syahratun yang bertugas di sekolah tersebut. Sikap tidak terpuji oknum tersebut terjadi pada hari Sabtu (17/10/2015) kemarin, saat jam sekolah berlangsung.
Persoalanya cuku sepel. Hanya karena pada saat jam istirahat, Akbar yang sedang bermain dengan teman sekolahnya tanpa sengaja menginjak tangan rekannya itu. Melihat siswa menangis, Siti Syahratun memanggil Akbar ke dalam kantor lalu menyuruhnya makan lombo biji.
Akibat memakan lombok biji, Akbar kini mengalami sakit perut. Ia pun trauma dan takut masuk sekolah.
Orang tua Akbar, Irwan yang ditemui di rumahnya Minggu (18/10/2015) mengatakan sanksi yang diberikan pihak sekolah pada anak adalah bukan untuk membina dan mendidik murid. Apalagi, Akbar telah ditinggal ibunya yang meninggal dunia.
“Saya tidak terima anak saya dikasih makan lombo biji. Kita saja orang tua kalau makan lombo biji ada yang meneteskan air mata, apalagi kasian anak kecil,” kata Irwan.
Irwan keberatan dan melaporkan perlakukan pihak sekolah terhadap anaknya ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Kecamatan Lasolo.
“Saya selaku orang tua murid keberatan dan tidak terima. Saya sudah ketemu dengan kepala sekolah (Kepsek) SDN 2 Andumowu dan KCD Lasolo untuk ditangani. Kalau tdak diselesaikan, akan saya laporkan ke polisi,” terangnya.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi C DPRD Konut, Samir sangat menyayangkan sikap sekolah yang lebih mementingkan menyelesaikan permasalahan menggunakan jalur kekerasan.
“Kepala sekolah SDN 2 Andumowu harus menjelaskan akar permasalahannya apa. Termasuk KCD Lasolo dan kadis pendidikan harus turun tangan,” kata Samir.
Politisi partai Hanura itu menambahkan, pihaknya secara kelembagaan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Apalagi lingkup kejadiannya berada dijam sekolah yang notabene anak mendapatkan pelajaran malah diberikan siksaan.
“Insya Allah, paling terlambat Selasa (20/10/2015) kita akan turun di SDN 2 Andumowu. Yang jelasnya, penanganan masalah tidak mesti dilomboi anak. Kalau orang tuanya keberatan silahkan diproses secara hukum saja oknumnya. Kepala sekolah harus ditindak, oknum PNS harus bertanggungjawab dan diberikan sanksi,” katanya.