ZONASULTRA.COM, RAHA – Pupus sudah impian dua perempuan ini menjadi seorang abdi negara di lingkup pemerintah kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, dua calon aparatur sipil negara (CASN) yang dinyatakan lolos pada perekrutan CASN tahun ini, akan segera dicoret karena ditengarai dokumennya bermasalah dan berstatus istri kedua.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Rustam mengungkapkan berdasarkan hasil komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) soal status dua CASN asal Muna yang dokumennya bermasalah untuk segera melayangkan surat pengunduran diri agar segera diusulkan pergantian.
Namun hingga saat ini, kedua CASN itu, tetap tak ingin mundur dan masih ngotot tak memberikan pernyataan. “Mereka tidak mau mundur. Jadi, kalau mereka tidak mau melampirkan surat, resikonya kita akan kehilangan dua formasi itu,” terang Rustam ditemui di kantor Bappeda Muna, Kamis (21/3/2019).
Kata Rustam, secara otomatis kedua CASN tersebut harus membatalkan niatnya untuk jadi seorang abdi negara karena persoalan cacat dokumen dan berstatus istri kedua.
“Kalau persoalan dokumen itu memang tidak mungkin ditolerir dan soal status istri kedua itu juga hasil temuan dari BKN. Sebenarnya, sebelumnya kita sudah ambil langkah menyampaikan kepada kedua calon secara tertulis untuk segera melengkapi dokumen yang diminta. Namun hingga saat ini tidak dilakukan sehingga kita tidak bisa berbuat apa-apa,” timpalnya.
Meski begitu, pihaknya akan kembali menghadap ke Kementerian untuk melakukan konfirmasi secara jelas soal status keduanya. “Jangan sampai kita dianggap ambil keputusan sendiri soal status dua orang ini. Makanya, Minggu (24/3/2019) saya akan menghadap Kemenpan untuk pertanyakan status kedua CASN ini,” imbuhnya. (a)