Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua KPU Wakatobi

Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua KPU Wakatobi
SIDANG DKPP - Anggota DKPP Muhammad saat mengucapkan putusan DKPP di Kantor DKPP, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Abdul Rajab dan Ahmad Soni selaku Ketua merangkap anggota dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Nama kedua komisioner KPU Wakatobi dipulihkan karena tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan itu berdasarkan sidang DKPP yang berlangsung di Kantor DKPP, Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

“Memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Rajab dan Teradu II Ahmad Soni
selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Muhammad saat mengucapkan putusannya.

Diketahui La Ode Hamdan mengadukan anggota KPU Kabupaten Wakatobi karena menolak berkas pada proses tahapan perbaikan berkas pengajuan bakal calon anggota Legislatif terhadap Partai Keadilan Dan
Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Wakatobi. KPU Wakatobi didalilkan tidak memberikan alasan mendasar tentang penolakan seluruh berkas perbaikan bakal calon anggota legisaltif periode 2019-2024, serta tidak dimuat dalam berita acara sesaui ketentuan yang berlaku.

Selanjutya pada tanggal 2 agustus 2018 KPU Kabupaten Wakatobi mengumumkan bahwa PKPI Kabupaten Wakatobi dinyatakan gugur oleh Ketua KPU. Serta saat tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) PKPI Kabupaten Wakatobi tidak diundang dan diberi informasi oleh pihak KPU Kabupaten Wakatobi pada tanggal 11 agustus 2018.

Saat sidang pemeriksaan DKPP, La Ode Hamdan selaku pengadu tidak hadir dalam dua kesempatan sidang pemeriksaan. Ia beralasan tidak hadir karena terkendala transportasi dan belum mempersiapkan berkas persidangan. Sementara pada sidang pemeriksaan kedua, pengadu tidak menghadiri persidangan dengan alasan sedang tidak berada di Kendari dan menyatakan akan mewakilkan melalui kuasa untuk menghadiri persidangan. Akan tetapi, saat sidang pemeriksaan dilaksanakan pengadu menyatakan tidak bisa menghadiri dan tidak ada kuasa hukum yang mewakili.

“Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa Pengadu tidak bersungguh-sungguh untuk mengikuti sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan menyelesaikan proses pengaduannya terhadap para Teradu,” ujar anggota DKPP saat membacakan pertimvangan putusan.

Hamdan tidak menggunakan hak untuk membuktikan seluruh dalil aduannya dalam persidangan DKPP. Selain itu, dalil aduannya tidak terbukti dan jawaban KPU Wakatobi meyakinkan DKPP.

Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sultra untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

“Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota DKPP yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis (13/12/2018) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu (2/1/2019),” tutup Muhammad.

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini