ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggap keberadaan lembaga Pemantau Lingkungan Hidup (PALHI) di wilayah itu ilegal. Pasalnya, hingga kini PALHI belum menyerahkan surat keterangan terdaftar (SKT) pada Kesbangpol Konut.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Budaya Politik Kesbangpol Konut, Burhanuddin mengatakan, semestinya setiap lembaga menyetorkan SKT di instansinya. Namun untuk PALHI sendiri belum melakukan hal tersebut.
“Belum ada itu (PALHI). Karena sejak saya dilantik Maret, tidak ada itu nama lembaga. Bahkan saya belum pernah dengar nama lembaga itu,” kata Burhanuddin, Senin (18/9/2017).
Semestinya, kata Burhanuddin lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau ormas yang melakukan fungsi pengawasan di Konawe Utara menyampaikan dokumen SKT ke Kesbangpol agar diketahui apakah lembaga tersebut benar-benar aktif atau tidak.
Dia menambahkan, jika ormas atau LSM tidak menyerahkan surat keterangan terdaftar (SKT). Maka Kesbangpol Konut menganggap ormas tersebut adalah ilegal.
“Kalau PALHI itu belum ada. Karena SKT nya belum dia setor. Kalau tidak menyetor berarti ilegal. Seharusnya tanpa diminta pun harus ada SKT nya, agar dalam melakukan pengawasan dilapangan tidak ada hambatan. Makanya harus disetor SKT nya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua PALHI Alfian Tajuddin yang dihubungi enggan mengomentari terlalu jauh tudingan Kesbangpol Konut soal lembaganya yang dianggap ilegal.
“Nanti saya ketemu saya kasih tau. Saya bawakan itu,” katanya singkat. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki