Tak Terima Diparkir Jadi Staf, Pegawai Mubar Melapor ke KASN

Tak Terima Diparkir Jadi Staf, Pegawai Mubar Melapor ke KASN
PELANTIKAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM Husein Tali saat melantik sejumlah pejabat di aula kantor bupati, Sabtu (30/10/2021. (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pada akhir bulan Oktober lalu, Bupati Muna Barat (Mubar) melakukan mutasi dan rotasi kepada pejabat eselon 2, 3, dan 4 serta kepala sekolah. Dalam rotasi ini, ada tiga pejabat eselon 2 yang dinonjobkan dari jabatannya.

Ketiga pejabat eselon 2 yang dinonjob yakni La Edi, jabatan lama staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik, jabatan baru staf Setda Mubar. Kemudian La Hafini, jabatan lama staf ahli bupati bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan, jabatan baru staf Setda Mubar. Selanjutnya, La Ode Aka, jabatan lama asisten administrasi umum dan kepegawaian, jabatan baru staf Setda Mubar sambil menunggu penempatan selanjutnya.

Dihubungi melalui telepon selulernya, salah satu pejabat eselon 2 yang dinonjob, La Edi mengatakan pada tanggal 30 Oktober 2021 lalu, Pemkab Mubar melakukan mutasi rotasi jabatan tinggi pratama (eselon 2). Dalam mutasi atau rotasi ini, ada tiga pejabat eselon 2 yang dinonjob salah satunya dirinya sendiri.

“Jadi, atas kejadian ini, saya menyampaikan laporan pengaduan dan keberatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Insyaallah kami juga akan melakukan langkah lain yakni PTUN di Kendari,” kata La Edi, Jumat (17/12/2021).

Dikatakannya, terkait nonjob ini dirinya merasa keberatan. Sebab, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran terkait dengan jabatan pidana umum atau pelanggaran berat lainnya sesuai dengan ketentuan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 Ayat 4 PP No. 53 Tahun 2010 Dan PP. 100-110 Tahun 2000 Jo PP No. 13 Tahun 2002.

“Saya juga tidak pernah menerima segala bentuk Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara baik secara lisan maupun tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Muna Barat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 poin 22 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” bebernya.

Dia menambahkan dirinya telah menyusulkan surat tentang laporan pengaduan dan keberatan tanggal 11 November 2021 lalu kepada KASN. Pengaduan itu dikirimnya melalui Kantor Pos dan website Lapor KASN.

“Jadi, aduan kami sudah terdaftar di KASN dengan nomor: 00022-112021. Selain itu, kita juga meminta penafsiran hukum di PTUN ataupun DPRD terkait dengan makna konsideran SK Bupati Mubar yakni sambil manunggu penempatan lebih lanjut,” jelasnya. (B)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini