ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam persidangan dengan terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua saksi itu adalah Direktur PT Billy Distomy Lasimon dan Direktur PT AHB Ahmad Nursiwan sempat dicecar oleh JPU terkait proses take over (pengambilalihan) PT AHB.
Salah satu JPU, Muhammad Nur Aziz sempat menanyakan dari siapa Distomy menerima IUP AHB.
“Saya tidak tahu persisnya, ada beberapa orang kasih saya IUP itu saya kasih ke Pak Ahmad,” kata Distomy dalam persidangan di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada rencana pengambilalihan PT AHB oleh PT Billy sebelumnya.
“Ya orang kasih kita IUP, kita terima saja Pak. Nanti kita pelajari IUP itu,” ujar Tomy.
“Apa penyampaian Ikhsan Rifani atau widdi Aswindi pada saat memberikan IUP itu?” tanya Aziz lagi kepada Tomy.
“Kita punya IUP tolong dipelajari. Saya ambil saya kasih ke Pak Ahmad,” jelasnya.
JPU juga mencecar Ahmad Nursiwan terkait perusahaan Richorp International, tempat PT AHB menjual hasil pertambangan. Ahmad mengungkapkan bahwa tidak ada alasan khusus mengapa hasil nikel tersebut dijual kepada perusahaan Richorp tersebut.
“Kita semuanya itu banyak orang yang menawar untuk beli hasih, bukan hanya Richorp,” jelas Ahmad Nursiwan. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki