ZONASULTRA.COM, RAHA – Libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2019 telah usai namun sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih ada yang menambah libur. Total ada 64 ASN yang terancam dapat sanksi karena menambah libur.
Kehadiran ASN, terlihat saat hari pertama masuk kantor, pada Senin (10/11/2019) lalu, puluhan ASN tak berkantor. Padahal, surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) secara tegas mewanti-wanti seluruh ASN terkait disiplin pascalibur Idul Fitri 1440 Hijriah.
Tercatat, ada sekitar 119 ASN Muna tak berkantor usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), 64 di antaranya tanpa alasan yang jelas. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Rustam saat ditemui di kantornya, Rabu (12/6/2019).
(Baca Juga : Hari Pertama ASN Berkantor, Bupati Koltim Absen)
Menurutnya, dari total pegawai Pemda Muna sebanyak 6.133 orang, 119 ASN di antaranya tak berkantor. “Dengan alasan Izin maupun cuti. Tapi 64 ASN tidak jelas alasannya. Sanksinya jelas, mereka akan ditunda Kenaikan Gaji Berkalanya (KGB) bahkan kenaikan pangkat,” tegasnya.
Kata Rustam, sidak digelar bersama tim yang dipimpin oleh Asisten I, Asisten II, Staf Ahli, Ortala, serta BKPSDM. “Kita cek langsung daftar hadirnya. Semua dilaporkan ke website KemenPan-RB,” jelasnya.
Ia juga menuturkan penjatuhan disiplin ASN tersebut akan dilaporkan ke Kementerian langsung. “Minggu ini kita akan panggil nama-nama ASN yang tak hadir itu, selanjutnya akan disampaikan ke pusat,” ucapnya.
Sejak awal pihaknya tegas soal komitmen surat edaran dari KemenPan-RB terkait penegakan disiplin ASN. Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Pasal 3 Angka 13 tentang Disiplin ASN yakni penundaan KGB dan penundaan kenaikan pangkat. (B)