ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka telah menetapkan hari libur dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. Selain menetapkan hari libur, pemerintah Kolaka juga menetapkan sanksi bagi ASN yang menambah libur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo mengatakan, untuk menyikapi ASN lingkup Pemkab Kolaka yang menambah libur, pihaknya mengeluarkan sanksi tegas berupa tunjangan penghasilan yang tidak dibayarkan.
“ASN tambah libur satu hari maka tunjangan penghasilan selama satu bulan tidak dibayarkan. Kalau sampai dua hari kita akan hitung dan cari tahu alasan ketidakhadirannya,” ujar Poitu ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga : Sekda Kolaka Tegaskan Pejabat Tak Boleh Gunakan Randis Saat Mudik
Ia menambahkan, bila ketidakhadiran ASN dengan alasan tertentu seperti sakit dengan surat keterangan dokter, termasuk jika ASN menjalankan tugas pemerintahan di luar daerah, maka mereka tetap dinyatakan hadir berkantor.
Di hari pertama masuk kantor, pihaknya, akan melakukan pemantauan terhadap kehadiran ASN Pemkab Kolaka. Selanjutnya, melaporkan hasil pemantauan kehadiran tersebut ke situs Menpan RB secara online.
“Tapi kita akan cek, jadi pemerintah tidak selalunya kaku,” tambahnya.
Poitu menambahkan, waktu libur yang diberikan kepada ASN cukup lama yakni 10 hari, dimulai 30 Mei 2019. Sementara hari libur nasional jatuh pada 5 dan 6 Juni 2019. Sedangkan cuti bersama 3, 4, dan 7 Juni 2019.
Kata dia, PNS kembali masuk berkantor pada 10 Juni 2019. Olehnya itu, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur lagi. (b)
Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki