Tambah Libur Lebaran, ASN Pemprov Sultra Terancam Sanksi

139
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Isma
Isma

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Isma menegaskan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah hari libur lebaran atau Idul Fitri 2018.

Ia mengatakan, bagi ASN yang menambah hari libur akan disanksi secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih libur ASN juga telah ditentukan sejak tanggal 11 Juni hingga 21 Juni 2018.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

“Itu kan sudah cukup panjang liburnya, dan kalau melanggar kita beri sanksi. Nanti kita lihat sanksi apa, yang jelas kita belum bisa pastikan,” jelasnya, Sabtu (2/6/2018).

(Baca Juga : Pemkot Kendari Izinkan ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik)

Selain masa libur ASN yang tidak boleh diperpanjang, Isma juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan Mobil Dinas (Mobdis) saat mudik lebaran.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Isma menegaskan, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari raya Idul Fitri atau lebaran.

“Apalagi mau di pake mudik lebaran ke kampung halaman, harusnya jangan menggunakan mobdis lah untuk keluar kota,” tutupnya. (A)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini