Tambang Dan Mitos Kesejahteraan

Syahril. H
Syahril. H

Pertambangan sering kali dikaitkan dengan janji kesejahteraan bagi masyarakat. Janji kesejahteraan itu dibangun dengan berbagai argumentasi dan wacana bahwa dengan adanya pertambangan akan mengurangi kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan, hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Atas argumentasi tersebut, maka pemerintah seringkalimembukakan jalan tol bagi setiap perusahaan pertambangan untuk masuk didaerahnya. Akibatnya banyak daerah yang ditransformasikan menjadi area tambang,salah-satu diantara-Nya berada di Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 15 izin usaha pertambangan yang terdapat di Kabupaten Konawe Kepulauan. Namun, kehendak pemerintah dalam pemberian izin tersebut mendapat perlawanan dari masyarakat, aktivis dan penggiat sosial lainnya. Masyarakat merasa resah karena kehadiran tambang dapat menghilangkan atau merusak tanah-tanah yang dapat dipergunakan untuk bertani dan sebagainya (Kompas.6 Maret 2019).

Akan tetapi, tuntutan masyarakat tersebut nampaknya tidak mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Warga Konawe Kepulauan yang sudah kesekian kalinya melakukan aksi belum juga ditemui oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Ironisnya, untuk bertemu sang gubernur, ratusan warga bersama seorang ibu yang ikut berjuang mempertahankan sebidang tanah sumber makan mereka harus mendapat tindakan represif dari negara, hanya karena pemerintah ingin memberi makan segelintir pengusaha saja.

Peristiwa ini memberi kesan bahwa pemerintah yang semestinya harusberdampingan bersama masyarakatnya, justruterlihat seolah-olah cenderung lebih dekat dengan para pemilik modal. Keberpihakan Itu dapat dilihat juga dari sikap pemerintah yang memaksakan otoritasnya memberikan izin meskipun harus bertentangan dengan perda RTRW Provinsi Nomor 2 tahun 2014. Sebagaimana dalam peraturan tersebut telah diatur bahwa Kabupaten Konawe Selatan hanya di peruntukan menjadi daerah pengembangan perikanan, pertanian, dan pariwisata, bukan sebagai daerah pertambangan.

Perlu digaris bawahi, bahwa pertambangan tidak selamanya dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat. Justru sebaliknya, kehadiran tambang dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Operasipertambangan membutuhkan lahan yang luas, dipenuhi dengan cara menggusur, atau merusak tanah milik dan wilayah kelola rakyat. Akibatnya, masyarakat kehilangan sumber produksi (tanah & kekayaan alam) yang menjadi sumber makan mereka.

Jika belajar dari beberapa kasus pertambangan yang terjadi di Indonesia, maka agak sulit untuk mengaitkan antara tambangan dengan kesejahteraan masyarakat sekitar. Papua dapat menjadi salah-satu contoh bahwa janji tambang mensejahterakan hanyalah mitos semata. PT.Freeport yang juga merupakan perusahaan penghasil emas terbesar didunia belum mampu menyelesaikan permasalahan ekonomi sosial masyarakat di bumi Cendrawasih.

Berdasarkan data statistik pada tahun 2009 jumlah penduduk miskin di Papua berjumlah 760.350 orang dari jumlah penduduk 2.056.500. Selain itu adanya kasus kelaparan yang menyebabkan meninggalnya hampir 100 orang di Yahukimo semakin memperjelas bahwa tambang justru tidak dapat menyelesaikan kesenjangan ekonomi untuk diwilayah sekitaranya.

Mitos lain yaitu dengan adanya penyerapan tenaga kerja yang besar jika tambang beroperasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Hendra (2016), PT.SI yang berada di Tuban sebelumnya telah menyebutkan Bahwa akan ada penyerapan hingga 3000 orang ketika pabrik sudah mulai berjalan. Namun pada kenyataannya hanya sekitar 300an yang nantinya akan benar-benar bekerja. Diantara 300 itu pun hanya akan dipilih dengan kualifikasi tertentu seperti lulusan sarjana teknik, hal ini disebabkan karena pengelolaan tambang memerlukan keahlian teknologi tinggi. Sementara rata-rata masyarakat sekitar tambang mayoritas belum mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Akibatnya,  banyak masyarakat desa yang dipekerjakan dalam posisi yang rendah. Artinya, Rekrutmen masyarakat sekitar bukan secata serius untuk mensejahterakan, melainkan hanyan sebuah prasyarat.

Dari sektor PAD pun demikian, beberapa tempat menunjukkan bahwa sumbangan pendapatan daripertambangan tidak memberikan kontribusi yang cukup besar. Hendra (2016) memperlihatjan data terkait PT. SI di Tuban. Pendapatan tambang yang diterima Pemerintah disanahanya kurang lebih 50 M. Masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan pendapatan dari bidang kesehatan sebesar 160 M. Kasus lain terjadi di Bojonegoro yang juga pendapatan dari sektor kesehatannya lebih besar dari tambang migasnya. Begitu juga yang terjadi di Sulawesi Tenggara, pendapatan terbesar  daerah berasal dari pajak kendaraan, bukan dari sektor pertambangan.

Beberapa contoh kasus pertambangan tersebut sengaja diuraikan untukmenjadi pelajaranbersama, bahwa  “janji kesejahteraan” yangdiajukan pertambangan di Indonesia hanya baik secara fiksi tetapi buruk secara realitas. Oleh sebab itu, akselerasi pembangunan melalui pengelolaan di bidang pertambangan sebagai jawaban untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyediaan lapangan kerja, percepatan pertumbuhan ekonomi atau pengurangan kemiskinan perlu dicermati kembali.Sebab,realitas yang terjadi dalampraktek pertambangan di beberapa daerahjustru tidak memberikan kontribusi yang signifikan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, tambang hanya dinikmati oleh segelintir orang  saja, sementara masyarakat sekitar hanya bisa menikmati dampak kerusakan lingkungan, sosial dan ekonominya.

 

Oleh: Syahril.H
Penulis Merupakan Wasekum Bidang Hubungan Masyarakat DPD KNPI Kota Baubau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini