ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tanah kupasan atau over burden (OB) milik perusahaan tambang nikel PT Daka Group yang dibuang di atas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Paramitha Persada Tama (PPT) di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai longsor dan mengancam puluhan rumah warga Desa Boedingi di Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Syafriansyah, salah satu warga Desa Boedingi yang juga Humas PT PPT menuturkan, dirinya sudah beberapa kali mengingatkan pihak PT Daka Group untuk mengantisipasi tanah kupasan miliknya jangan sampai terjadi longsor. Namun hal itu tak pernah diindahkan.
“Nah terbukti, dua hari lalu tanah itu longsor dan mengancam pemukiman warga. Ini yang kami luruskan. Jangan sampai ada apa-apanya, publik beranggapan kami yang buang OB disitu, padahal itu milik PT Daka,” ujar Syafriansyah melalui sambungan telpon selulernya, Rabu (16/5/2018).
Menurutnya, sejak musim penghujan ini, tanah tersebut mulai turun dan mengancam pemukiman warga. Untuk itu, pemerintah harus turun tangan mengambil langkah tegas sebelum musibah itu meratakan rumah warga.
“Rumah dan keluarga saya juga terancam, nda tenang kita kalau malam jangan sampai terjadi longsor. Belum lagi sebentar malam sudah mulai salat tarawih, takutnya kami sedang laksanakan tarawih baru longsor,” katanya.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Boedingi, Aksar yang dihubungi melalui sambungan telpon juga mengakui jika OB yang mulai longsor itu adalah milik PT Daka yang dibuang di atas IUP PT PPT.
Dirinya selaku pemerintah desa dan warganya sudah beberapa kali mengingatkan pihak PT Daka jika buangannya itu akan mengancam warganya, dan apa yang dikhawatirkan kini mulai terjadi. Tanah itu kini mulai longsor dan perlahan masuk kepemukiman warga.
“Sudah longsormi ini, dan ini akan sampai di masjid. Masyarakat saya sudah mulai panik ini. Kemarin malam saya sudah hubungi orang kantornya PT Daka katanya mau perbaiki, tapi sampai saat ini belum ada juga,” kata Aksar dengan nada kesal.
Pihaknya meminta pemerintah Kabupaten Konut, Pemprov Sultra dan pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas terhadap PT Daka, karena jika OB tersebut terus dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan memakan korban jiwa maupun materi nantinya jika terjadi longsor.
Hingga berita ini dinaikkan, awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak PT Daka Group. Perwakilan perusahaan yang dihubungi melalui pesan WhatsApp namun tidak dibalas. (B)