Tanam Lada di Kawasan, KPHP Konut Dampingi Petani di Desa Pondoa

248
Kepala KPHP Bina Wahana XIX Konut Marwan Khalik
Marwan Khalik

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bina Wahana XIX Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pendampingan dalam bentuk kemitraan kepada petani lada di Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano yang selama ini menanam di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Kepala KPHP Bina Wahana XIX Konut Marwan Khalik mengatakan, kebijakan KPHP terhadap lokasi perkebunan lada warga yang masuk dalam kawasan hutan memiliki dasar hukum. Hal itu tertuang dalam peraturan menteri kehutanan nomor 49 dimana dalam penjelasannya diberikan ruang pengelolaan hutan dengan model kemitraan KPHP.

Model kemitraan yang dilakukan lanjut Marwan adalah KPHP menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Langkah itu dianggap lebih efektif dan tidak merugikan petani lada yang sudah mengelola hutan menjadi perkebunan.

“Model kemitraannya yaitu hasil perkebunan akan dibagi hasil dengan pola pembagian 80/20. Artinya 80 persen untuk petani. Dari sisa 20 persen itu, dibagi lagi antara petani sebesar 80 persen 20 persennya lagi untuk dikelola oleh koperasi. Artinya petani mendapatkan pembagian dua kali. Dan ini sudah disepakati antara KPHP dan petani lada,” ujarnya, Kamis (12/4/2018).

BACA JUGA :  KPU Konut Bakal Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Mantan komisioner KPU Provinsi ini mencontohkan, jika harga lada per kilo adalah Rp50 ribu, maka petani mendapatkan bagi hasil sebesar Rp40 ribu. Kemudian dari sisa Rp10 ribu itu, petani lada masih mendapatkan pembagian sebesar Rp8 ribu dari hasil yang dikelolah Bumdes dan KPHP.

“Yang Rp2 ribu ini masuk dalam Bumdes atau koperasi inilah yang dibagi dengan KPHP sebesar 50/50. Artinya Bumdes dapat Rp1.000 dan KPHP dapat Rp1.000. Kalau kita totalkan, petani dapat Rp48 ribu,” terangnya.

BACA JUGA :  Dikbud Konut Gelar Bimtek Pembuatan Aplikasi Pembelajaran Bagi Siswa

Marwan menambahkan, berdasarkan data KPHP Makassar lahan perkebunan lada di Desa Pondoa yang masuk dalam kawasan seluas 480 hektare. Namun untuk luasan yang akan dimitrakan oleh KPHP hanya sekitar 200 hektar saja.

“Kalau kita lihat kondisi lahan perkebunan warga yang sudah terbuka dan telah bercocok tanam, kebijakan KPHP harus dimitrakan. Yang sudah ditanami atau sudah produktif itu sekitar 100 hektare,” katanya.

Karena saat ini KPHP Konut belum memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka kata Marwan hasil dari pembagian kemitraan petani lada itu masuk ke rekening Pemprov Sultra.

“Kalau yang masuk ke Bumdes tetap warga yang kelola. Intinya kita mendorong petani sejahtera, hutan lestari,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Murtaidin Mumu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini