Tanggap Refocusing APBD, Pemkab Konsel Lolos Sanksi Penundaan DAU

Bupati Konsel Surunuddin Dangga
Surunuddin Dangga

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Ketanggapan Pemkab Konawe Selatan (konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD 2020 untuk menanggulangi wabah Covid-19 berbuah manis. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tak memberikan sanksi penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH) daerah setempat.

Kabar ini membuat Bupati Konsel Surunuddin Dangga bernapas lega. Mantan Ketua DPRD Konsel ini pun berterima kasih kepada seluruh jajarannya yang tanggap menjalankan intruksinya untuk mematuhi keputusan pemerintah pusat dalam upaya menanggulangi Covid-19.

“Karena kesigapan kita, sanksi penundaan transfer DAU, DBH, sebanyak 35 persen dari pemerintah pusat alhamdulillah bisa kita hindari,” ungkap Surunuddin di kantornya, Selasa (5/5/2020).

Surunuddin menjelaskan, di tengah pandemi daerah perlu menjaga kestabilan anggaran. Sebab anggaran kemudian bisa dialokasikan pemerintah untuk mengambil tindakan dalam menangani pandemi Covid-19.

“Dengan tepat waktunya transfer dana DAU kita bulan ini, sejumlah item anggaran bisa dibiayai, sehingga rencana yang sudah kita siapkan dapat berjalan maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan salinan Keputusan Menteri Keuangan No. 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian ABPD 2020.

Terdapat 380 pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang diberikan sanksi penyaluran DAU dan/atau DBH, baik pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Dari 380 pemda tersebut, 11 di antaranya adalah Pemda di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Konawe, Muna, Kendari, Baubau, Bombana, Wakatobi, Konawe Utara, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, dan Muna Barat. (b)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini