Tanpa Mundur dari Lembaganya, Pendamping Desa Tetap Bisa Nyaleg

La Ode Abdul Natsir Muthalib, Ketua KPU Sultra
La Ode Abdul Natsir Muthalib

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pro dan kontra pendamping desa yang nyaleg akhirnya menemui titik terang. Pendamping desa yang bernaung di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) dibolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir mengatakan, sekalipun gaji pendamping desa itu bersumber dari keuangan negara, namun ia tidak termasuk dalam kategori yang dilarang untuk nyaleg.

“Tidak semua yang memperoleh penghasilan bersumber dari keuangan negara dan keuangan daerah hal terlarang untuk menjadi caleg sebagaimana dalam perundang-undangan yang berlaku,” kata Abdul Natsir, Selasa (6/11/2018).

Lebih jelas Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo menjelaskan bahwa gaji dari pendamping desa tidak masuk akun gaji dalam APBN. Tapi masuk dalam PBJ yang pengangkatannya oleh pembuat komitmen, bukan pembina kepegawaian.

“Olehnya itu, dia (pendamping desa) tidak termasuk yang harus mengundurkan diri (dari caleg) karena gajinya berasal dari kontrak antara penyedia jasa dengan PPK,” jelas Iwan Rompo.

KPU memang bisa mengakomodir seluruh caleg yang berlatar belakang sebagai pendamping desa. Namun tidak untuk DMPD. Jelas dalam surat edaran Kadis DMPD, Tasman Taewa yamg meminta seluruh pendamping desa yang maju caleg untuk mengundurkan diri dari statusnya sebagai pendamping desa.

Di Sulawesi Tenggara sendiri, diketahui ada 27 orang pendamping desa yang maju sebagai calon legislatif. (B)

 


Reporter: Lukman Budoanto
Editor: Jumriati

3 KOMENTAR

  1. Soal gaji iya, tapi soal berpolitik( nyaleg) harus mundur, dan BAWASLU harus bergerak serta KPU dapat menghapus namanya serta sanksi sesuai IUU dan peraturan yg berlaku

    • caleg itu hak setiap warga negara (tidak harus dia orang politik) bung, jadi pendamping desa nyaleg tidak harus mundur diri. kalo lolos caleg maka dia mundur diri karena dia akan bekerja sebagai wakil rakyat secara politik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini