Target Investasi Rp.800 Miliar, BP2T Konsel Naikkan Target 6000 Ijin

Kepala BP2T-PM, I Putu Darta mengatakan untuk tahun 2014 pihaknya mendapatkan investasi sebanyak Rp.16 miliar, dengan mengeluarkan ijin sebanyak 4.500 ijin yang tersebar pada beberapa usaha seperti

Kepala BP2T-PM, I Putu Darta mengatakan untuk tahun 2014 pihaknya mendapatkan investasi sebanyak Rp.16 miliar, dengan mengeluarkan ijin sebanyak 4.500 ijin yang tersebar pada beberapa usaha seperti pertanian, pertambangan dan usaha-usaha kecil masyarakat.

“Kemarin kita targetkan mengeluarkan ijin dengan jumlah 4.000 ijin dan ternyata yang dikeluarkan itu melampaui batas target yang ada yakni 4.500 ijin. Dan kami akan menaikkan pada angka 6.000 ijin untuk tahun 2015. Untuk merealisasikan target itu, kami akan menyiapkan instrumen pendukung,” kata Putu kepada awak zonasultra.id, Sabtu (3/1/2014).

I Putu Darta melanjutkan, pada tahun 2014 investasi yang terbanyak ialah tambang dan selanjutnya disusul oleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk tambang realisasinya mencapai angka 40-50 persen dan sisanya ialah usaha masyarakat.

“Yang jelasnya kalau tambang itu statis dan kedepannya kita akan fokus terhadap usah-usaha masyarakat. Kemungkinan kita akan fokus pada usaha-usaha perkebunan, pertanian, perikanan termasuk juga usaha-usaha lainnya,” ujarnya.

Putu menjelaskan, tahun ini pihaknya akan menyiapkan semua infrastruktur pendukung, salah satunya sistem online. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dan para investor mengakses informasi lewat internet dan website bahkan dapat diupload.

“kita juga akan memperbanyak sosialisasi, dan mudah-mudahan di 2015 semua sudah bisa tergunakan secara maksimal,” imbuhnya.

Diakui Putu, saat ini pemikiran masyarakat terkait ijin belum menjadi hal pokok kecuali ketika masyarakat hendak berurusan dengan perbankan, barulah mengurus ijin tersebut, padahal fungsi ijin itu sangatlah banyak. Diantaranya, salah satu akses perbankan bahkan bisa juga ikut bersaing dalam tender. Untuk pengusaha-pengusaha yang memiliki kualifikasi tidak akan menerima produk yang tidak memiliki ijin legalitasnya. (Efan)