ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar penyuluhan hukum terhadap badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Konut, Muhammad Husni Ibrahim, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya KPU Konut dalam rangka memberikan penguatan regulasi secara kelembagaan bagi badan Adhoc supaya dalam menjalankan tugasnya memahami hak dan kewajibannya.
Kata dia, di akhir nanti masalah-masalah yang terjadi bisa di minimalisir kaitannya dengan pelanggaran etika bahkan yang lebih ekstrem pidana Pemilu atau sengketa administrasi Pemilu.
“Karena kita tidak boleh terhindar dari itu, jadi kalau kita tidak asa diri, mempersiapkan diri secara kelembagaan maka otomatis hal-hal seperti itu bisa jadi sering kita jumpai,” katanya melalui via WhatsApp, Kamis (19/9/2024)
Lanjut, dia mengukapkan pelaksanaan penyuluhan ini dilakukan di empat Dapil yakni empat titik per Dapil. Untuk Dapil dua di tempatkan di Balai Kecamatan Landawe yang dihadiri oleh PPK dan PPS Kecamatan Landawe, Wiwirano, dan Langikima.
“Kemudian dilanjutkan di Dapil satu yakni Kecamatan Asera, pesertanya dari Andowia, Asera, Oheo. Setiap titik itu 100 pesertanya,” ungkapnya
Husni Ibrahim, berharap mudah-mudahan dengan pembekalan ini, seluruh badan Adhoc yakni PPK dan PPS di semua daerah pemilihan khususnya di Kabupaten Konut pada 13 Kecamatan dengan memahami tugas dan fungsinya bisa kita laksanakan dengan baik.
“Terlaksana dengan aman dan baik tanpa ada masalah apapun kaitannya dengan pelanggan etika, kemudian tidak bersengketa secara administrasi, maupun pidana pemilu,” ujarnya
Reporter: Sutarman